Berita Viral
NASIB Lisa Mariana Usai Jadi Tersangka Video Syur dan Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
Beginilah nasib Lisa Mariana usai ditetapkan jadi tersangka kasus video syur dan pencemaran nama baik Ridwan Kamil
TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib Lisa Mariana usai ditetapkan jadi tersangka kasus video syur dan pencemaran nama baik Ridwan Kamil.
Setelah ditetapkan jadi tersangka pencemaran nama baik beberapa waktu yang lalu, Lisa Mariana kini ditetapkan jadi tersangka kasus video syur.
Penetapan tersangka ini disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, Jumat 7 November 2025.
Menurut Hendra, LM alias Lisa Mariana setelah beberapa kali mangkir dan sempat menjalani pemeriksaan, kepolisian Polda Jabar sudah cukup bukti hasil pemeriksaan dan Lisa Mariana sudah berstatus sebagai tersangka.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri Polda Metro Jaya, sehingga proses yang diutamakan sebenarnya di Bareskrim, karena sebenarnya ini kan upaya saling lapor yang dilakukan oleh Ridwan Kamil dan Lisa di Bareskrim."
"Maka, kami proses pertama di Bareskrim dan proses selanjutnya dugaan kuat postingan dan lainnya seperti perekaman dilakukan dengan sengaja oleh yang bersangkutan," katanya, Jumat (7/11/2025) saat dihubungi.
Kombes Hendra juga menambahkan, Polda Jabar tak hanya menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka, melainkan menetapkan pemeran laki-lakinya.
"Pemeran laki-lakinya juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ada pernyataan kuat secara sadar para pelaku itu ada di video dan sengaja direkam."
Baca juga: LBH Medan Desak Penyebab Kebakaran Rumah Hakim yang Tangani Korupsi Topan Ginting Diungkap
"Dan LM juga mengakui itu secara sadar merekam," katanya.
Lisa sebelumnya pernah dilaporkan ke Ditressiber Polda Jabar oleh Asosiasi Advokat Indonesia terkait adanya video syur yang diduga pemerannya ialah Lisa dengan seorang pria bertato.
Pelaporan itu terjadi pada Juli lalu. Video syur itu pun beredar luas di website baik berbayar maupun tidak.
Tribun Jabar pun sejak pagi mencoba meminta tanggapan kepada kuasa hukum Lisa Mariana baik melalui whatsapp maupun direct message di instagram terkait penetapan tersangka terhadap kliennya. Namun, hingga saat ini belum mendapatkan respon.
Sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Penetapan status tersangka dilakukan pada 14 Oktober 2025 setelah penyidik menemukan bukti awal yang dinilai cukup kuat.
"Yang bersangkutan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP," kata Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago dalam rilisnya, dikutip Senin (20/10/2025).
Dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP disebutkan bahwa pelaku pencemaran nama baik dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama sembilan bulan atau denda kategori II yang setara dengan maksimal Rp10 juta sesuai ketentuan KUHP baru.
Baca juga: KPK Kembali Lakukan Operasi Senyap, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Dikabarkan Kena OTT
Sementara itu, Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang fitnah mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelaku yang terbukti menuduhkan sesuatu yang diketahui tidak benar.
Dengan demikian, Lisa Mariana terancam hukuman penjara hingga empat tahun.
Polri menegaskan proses hukum terhadap kasus ini akan dilakukan secara transparan dan profesional.
"Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Kami memastikan proses penyidikan dilakukan secara objektif dan sesuai prosedur," ungkap Erdi.
Baca juga: NASIB Budi Arie Keinginan Masuk Gerindra Jadi Polemik, Sejumlah Kader Tegas Menolak, Singgung Dampak
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.