Berita Viral
AKHIRNYA Bripda Waldi Dipecat, Keluarga Dosen Erni Bersyukur
Bripda Waldi resmi dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian melalui sidang KKEP di Polda Jambi pada Jumat (7/11/2025).
TRIBUN-MEDAN.com - Kasus oknum polisi Bripda Waldi tega menghabisi dosen Erni Yuniarti (37) di Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Jambi, memasuki babak baru.
Pelaku Bripda Waldi kini resmi dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian.
Proses sidang etik tersebut berlangsung sekira 12 jam di gedung Siginjai Polda Jambi pada Jumat (7/11/2025).
Setelah diberhentikan, Bripda Waldi yang keluar dengan menggunakan baju tahanan dan tangan diborgol tampak tertunduk.
Sambil menunduk, dia berjalan mengikuti langkah anggota Provos yang mengawalnya dengan ketat menuju ke Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jambi.
Tidak sepatah kata pun terucap dari Bripda Waldi. Hingga tiba di dalam sel, sejumlah pertanyaan yang dilontarkan awak media tak mendapat respons dari Bripda Waldi.
Pemberhentian Bripda Waldi ini dilakukan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) oleh Propam Polda Jambi, yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB di gedung Siginjai Polda Jambi, Jumat (7/11/2025).
Setelah sekira 12 jam menjalani persidangan, Bripda Waldi akhirnya divonis bersalah dan diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian.
Bripda Waldi keluar dari gedung dan menuju Rutan Polda Jambi sekira pukul 22.33 WIB dengan mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol.
Pelaksana Tugas Kabid Propam Polda Jambi, AKBP Pendri Erison mengatakan, Bripda W terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian, Pasal 14 Ayat (1) huruf B PPRI Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Benar, putusan sidang etiknya W terbukti bersalah dan diputus PTDH," kata AKBP Pendri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (7/11/2025).
Dalam salinan putusannya, Bripda Waldi dinyatakan melakukan perbuatan tercela.
Setelah putusan ini, Waldi akan ditahan di Polres Bungo. "Iya, akan dibawa ke Polres Bungo," kata Pendri.
Sementara itu, keluarga korban merasa lega dan bersyukur setelah KKEP memutuskan Bripda Waldi dipecat dari kepolisian.
| NASIB Bripda Waldi Akhirnya Tamat, Polisi Propam yang Bunuh Dosen Erni di Jambi Resmi Dipecat |
|
|---|
| TABIAT Siswa FN Pelaku Pengeboman di SMAN 72 Jakarta, Disebut Kerap Dibully, Orangtua di Luar Negeri |
|
|---|
| Kondisi Terkini SMAN 72, Menguak Motif FN Siswa Terduga Pelaku Ledakan Bom Disebut Sering Dibully |
|
|---|
| Tanggapan Dokter Tifa Kini Statusnya Tersangka, Rismon Langsung tak Terima Tudingan,Jokowi Merespons |
|
|---|
| POLISI Syariah di Aceh Langgar Syariat, Kepergok Warga Berbuat Mesum, Diproses Secara Berlapis |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.