Berita Viral

AKHIRNYA Bripda Waldi Dipecat, Keluarga Dosen Erni Bersyukur

Bripda Waldi resmi dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian melalui sidang KKEP di Polda Jambi pada Jumat (7/11/2025).

Editor: Juang Naibaho
KOMPAS.COM/ARYO TONDANG
BRIPDA WALDI DIPECAT - Bripda Waldi Aldiyat tertunduk saat digiring Provos menuju ke rumah tahanan (Rutan) Polda Jambi, Jumat (7/11/2025) malam. Bripda Waldi resmi dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisiam atas kasus pembunuhan dosen Erni Yuniarti di Muaro Bungo, Jambi. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus oknum polisi Bripda Waldi tega menghabisi dosen Erni Yuniarti (37) di Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Jambi, memasuki babak baru.

Pelaku Bripda Waldi kini resmi dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian. 

Proses sidang etik tersebut berlangsung sekira 12 jam di gedung Siginjai Polda Jambi pada Jumat (7/11/2025).

Setelah diberhentikan, Bripda Waldi yang keluar dengan menggunakan baju tahanan dan tangan diborgol tampak tertunduk. 

Sambil menunduk, dia berjalan mengikuti langkah anggota Provos yang mengawalnya dengan ketat menuju ke Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jambi. 

Tidak sepatah kata pun terucap dari Bripda Waldi. Hingga tiba di dalam sel, sejumlah pertanyaan yang dilontarkan awak media tak mendapat respons dari Bripda Waldi.

PEMECATAN - Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, (kiri) menyampaikan pemecatan Bripda Waldi, anggota Polres Tebo yang membunuh dosen EY di Bungo, Jumat (7/11/2025) pukul 22.00 WIB.
PEMECATAN - Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, (kiri) menyampaikan pemecatan Bripda Waldi, anggota Polres Tebo yang membunuh dosen EY di Bungo, Jumat (7/11/2025) pukul 22.00 WIB. (Kolase Tribun Jambi)

Pemberhentian Bripda Waldi ini dilakukan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) oleh Propam Polda Jambi, yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB di gedung Siginjai Polda Jambi, Jumat (7/11/2025).

Setelah sekira 12 jam menjalani persidangan, Bripda Waldi akhirnya divonis bersalah dan diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian. 

Bripda Waldi keluar dari gedung dan menuju Rutan Polda Jambi sekira pukul 22.33 WIB dengan mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol.

Pelaksana Tugas Kabid Propam Polda Jambi, AKBP Pendri Erison mengatakan, Bripda W terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Kemudian, Pasal 14 Ayat (1) huruf B PPRI Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

"Benar, putusan sidang etiknya W terbukti bersalah dan diputus PTDH," kata AKBP Pendri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (7/11/2025). 

Dalam salinan putusannya, Bripda Waldi dinyatakan melakukan perbuatan tercela. 

Setelah putusan ini, Waldi akan ditahan di Polres Bungo. "Iya, akan dibawa ke Polres Bungo," kata Pendri. 

Sementara itu, keluarga korban merasa lega dan bersyukur setelah KKEP memutuskan Bripda Waldi dipecat dari kepolisian.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved