Berita Viral

KONTROVERSI Mahar Pernikahan Kakek Tarman, Kini Ngaku Cek Rp 3 Miliar Hilang

Setelah pernikahan, cek mahar tersebut dilaporkan hilang. Kakek Tarman mengaku bahwa cek itu "ketlisut" atau terlepas dan hilang.

Editor: AbdiTumanggor
Youtube AV Media
PERNIKAHAN VIRAL - Momen pernikahan kakek Tarman (74), dengan Sheila Arika (24), warga asal Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. KUA Bandar, angkat bicara terkait viralnya pernikahan kakek Tarman (74) dengan Sheila Arika (24), gadis di pacitan yang diberi mahar cek Rp3 miliar 

TRIBUN-MEDAN.Com - Polemik pernikahan antara Kakek Tarman, pria berusia 74 tahun, dengan Sheila Arika, gadis berusia 24 tahun asal Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, memasuki babak baru.

Hal ini tidak lepas dari mahar fantastis berupa cek senilai Rp 3 miliar yang dijadikan simbol mahar dalam prosesi akad nikah mereka.

Namun, kontroversi muncul ketika cek tersebut dikabarkan hilang dan keasliannya dipertanyakan.

Kronologi Kasus Mahar Cek Rp 3 Miliar

Pernikahan yang berlangsung pada Rabu malam, 8 Oktober 2025, di Desa Jeruk ini sempat menghebohkan dunia maya.

Potongan video akad nikah yang memperlihatkan Kakek Tarman menyerahkan cek Rp 3 miliar sebagai mahar kepada Sheila Arika tersebar luas, memicu berbagai spekulasi dan pertanyaan mengenai keaslian cek tersebut.

Beberapa minggu setelah pernikahan, cek tersebut dilaporkan hilang. Kakek Tarman mengaku bahwa cek itu "ketlisut" atau tidak sengaja tertinggal dan hilang setelah prosesi akad nikah.

Kuasa hukumnya, Badrul Amali, menjelaskan bahwa cek tersebut sempat dibawa ke kamar usai akad nikah, namun kemudian tidak ditemukan lagi.

Pemeriksaan Polisi dan Klarifikasi

Kakek Tarman akhirnya memenuhi panggilan klarifikasi dari Satreskrim Polres Pacitan pada 5 November 2025, setelah sebelumnya tiga kali mangkir.

Pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam dan bersifat klarifikasi, bukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Dalam pemeriksaan tersebut, Kakek Tarman dicecar pertanyaan seputar keberadaan dan keaslian cek Rp 3 miliar yang dijadikan mahar.

Kuasa hukum Kakek Tarman menyatakan bahwa cek tersebut memang asli dan merupakan pemberian dari rekan bisnis Kakek Tarman yang terkait dengan usaha samurai yang dijalankan tujuh tahun lalu.

Namun, saat ini rekan bisnis tersebut tidak dapat dihubungi, sehingga keaslian cek secara perbankan sulit dipastikan.

Meski demikian, keluarga Sheila Arika belum melaporkan kasus ini ke polisi karena masih menunggu tanggung jawab dari Kakek Tarman.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved