Berita Viral
SIASAT Licik Penculik Bilqis, Anak Kandungnya Dijadikan Umpan Bermain Bersama Korban
Polisi mengungkap modus pelaku culik balita empat tahun bernama Bilqis Ramdhani di Taman Pakui Sayang, Kota Makassar, pada Minggu (2/11/2025)
TRIBUN-MEDAN.com - Kepolisian mengungkap modus pelaku culik balita empat tahun bernama Bilqis Ramdhani di Taman Pakui Sayang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (2/11/2025).
Bilqis ditemukan enam hari kemudian di Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi, pada Sabtu (8/11/2025).
Dalam penculikan ini, kepolsiian telah menangkap empat orang pelaku.
Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana mengungkapkan, awalnya Polrestabes Makassar mendapatkan laporan hilangnya Bilqis ini pada Minggu (2/11/2025) lalu.
Hasil penyelidikan polisi, Bilqis diculik saat bermain di sebuah taman bermain yang berada di sebelah lapangan tenis, tempat ayahnya bermain tenis.
Diduga Bilqis diculik saat ayahnya tengah bermain tenis dan tidak memantau Bilqis secara fokus yang berada di taman bermain.
"Jadi setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa anak ini pada saat sore bermain di taman bermain. Sementara ayahnya sedang bermain tenis," kata AKBP Devi dilansir Program 'Sapa Indonesia Malam' Kompas TV, Senin (10/11/2025).
Momen itulah yang kemudian dimanfaatkan oleh pelaku penculik pertama berinisial SY (30) untuk menculik Bilqis.
Menurut AKBP Devi, SY saat itu menculik Bilqis dengan modus menjadikan anak-anak kandungnya sebagai umpan.
Anak kandung SY yang seumuran dengan Bilqis disuruh untuk bermain bersama korban.
Setelah anak kandung SY dan Bilqis sudah merasa dekat usai bermain bersama, barulah SY mengajak Bilqis untuk pergi ke rumahnya.
"Pelaku ini mengarahkan anaknya untuk bermain dengan korban. Jadi ketika sudah dekat antara korban dan anaknya (pelaku) dan diajaklah korban untuk ikut ke kediaman pelaku tersebut," jelas AKBP Devi.
Oleh karena itu dalam rekaman CCTV saat awal Bilqis diculik, tampak Bilqis tak merasa ketakutan atau melawan saat diajak pelaku ke kediamannya.
Terlihat juga dalam rekaman CCTV saat anak kandung pelaku ikut bersama Bilqis ke rumah pelaku.
"Sehingga kalau kita ketahui dalam video (rekaman CCTV) tidak ada ketakutan atau perlawanan dari korban karena sudah terlebih dahulu dekat (dengan anak pelaku)," imbuh AKBP Devi.
Dijual Lewat Facebook
Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, SY kemudian membawa korban ke kosnya di Jl Abu Bakar Lambogo.
Ia lantas menawarkan Bilqis untuk dijual di media sosial Facebook dengan akun 'Hiromani Rahim Bismillah'.
"Kemudian, ada yang berminat dengan korban. Pembelinya atas nama NH," kata Irjen Djuhandhani, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (10/11/2025).
NH merupakan seorang perempuan berusia 29 tahun yang beralamat di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
NH yang berminat dengan Bilqis lantas terbang dari Jakarta ke Makassar untuk melakukan transaksi dengan SY.
Transaksi dilakukan di indekos SY senilai Rp3 juta.
Selanjutnya, NH membawa Bilqis ke Jambi untuk dijual kembali kepada AS (36) dan MA.
AS merupakan pria yang bekerja sebagai karyawan honorer asal Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.
Sementara M adalah perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga, beralamat di Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
"Pengakuan NH sebagai keluarga di Jambi. (Dijual) sebesar Rp15 juta dengan dalih membantu keluarga yang 9 tahun belum punya anak," ungkap Djuhandhani.
NH kemudian menyerahkan Bilqis kepada AS dan MA, lalu melarikan diri ke Kabupaten Sukoharjo.
Kepada kepolisian, AS dan MA mengaku membeli Bilqis dari NH senilai Rp 30 juta.
Tak berhenti di situ, AS dan MA kembali menjual Bilqis.
Kali ini kepada kelompok di Suku Anak Dalam.
Kedua pelaku menjual balita itu dengan harga fantastis yakni Rp 80 juta.
"Keduanya mengaku telah memperjualkan 9 bayi dan 1 anak melalui TikTok dan WA (WhatsApp)," bebernya.
Bilqis kemudian ditemukan oleh Tim Polrestabes Makassar di kawasan Suku Anak Dalam, Sabtu (8/11/2025).
4 Orang Tersangka
Polisi menetapkan empat orang jadi tersangka atas kasus penculikan Bilqis.
Keempat tersangka yakni SY (30) asal Kota Makassar, NH (29) warga Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Lalu MA (42) dan AS (36), keduanya merupakan warga Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Kapolda Irjen Djuhandhani mengatakan, motif para tersangka melakukan penculikan adalah karena alasan ekonomi.
"Terkait motif pelaku adalah menjual anak karena alasan ekonomi dan membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup," ungkapnya.
Sejumlah barang bukti pun diamankan dari tangan tersangka, termasuk sebuah rekening.
"(Ada juga) satu buah ATM BRI dan uang tunai Rp 1,8 juta," ujarnya.
Atas perbuatan penculikan dan perdagangan anak, keempat tersangka terancam penjara maksimal 15 tahun.
Adapun pasal-pasal yang disangkakan adalah Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," ujarnya. (*/tribunmedan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| TERNYATA INI ALASAN Mahfud MD Tidak Ikut-ikutan Bicara Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Prabowo Pasang Badan Polemik Whoosh, KPK Bidik Dugaan Mark Up Pembebasan Lahan |
|
|---|
| Roy Suryo, Rismon, dan Tifa Tak Gentar Diperiksa Polda Metro Jaya pada Kamis Depan sebagai Tersangka |
|
|---|
| Bobby Nasution di Istana saat Ribuan Massa Kepung Kantor Gubernur Sumut untuk Mendesak Tutup TPL |
|
|---|
| REKAM JEJAK Mery Ana Si Penculik Balita Bilqis, Ternyata Sudah 9 Kali Jual Bayi lewat Medsos |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/4-tersangka-penculik-anak.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.