Berita Viral

Apesnya 2 Guru Niat Baik Bantu Honorer Dipecat, Dianggap Pungli, Kini Gelombang Dukungan Mengalir

Niat tersebut dianggap sebagai tindakan pungli sehingga kedua guru dari SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan itu dijatuhi sanksi. 

Kompas.com
GURU DIPECAT - Abdul Muis (59), guru mata pelajaran Sosiologi di SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan yang viral dipecat karena niat bantu guru honorer yang tak digaji dengan meminta bantuan sumbangan. 

Ringkasan Berita:
  • Dua guru di SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan mengalami Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) buntut dari penarikan sumbangan
  • Niat tersebut dianggap sebagai tindakan pungli sehingga kedua guru dari SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan itu dijatuhi sanksi. 
  • Para guru yang tergabung dalam PGRI Luwu Utara menggelar aksi solidaritas di halaman kantor DPRD Luwu Utara

 

TRIBUN-MEDAN.com - Apesnya dua guru di SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan mengalami Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) buntut dari penarikan sumbangan komite sebesar Rp 20 ribu yang digunakan untuk membantu para guru honorer.

Niat tersebut dianggap sebagai tindakan pungli sehingga kedua guru dari SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan itu dijatuhi sanksi. 

Kasus bermula pada 2018 lalu. Saat itu, Rasnal baru saja dilantik sebagai Kepala SMAN 1 Luwu Utara.

Ia didatangi 10 guru honorer yang mengadu belum menerima honor selama 10 bulan pada 2017. Dari situlah, Rasnal kemudian menggelar rapat dewan guru untuk mencari solusi.

Komite sekolah dan orangtua siswa juga dilibatkan dalam rapat yang digelar pada 19 Februari 2018. 

Baca juga: Siswa SMP di Tangsel Dibully Teman, Dipukul Pakai Kursi Besi, Takut Lapor ke Ibunya Lagi di ICU

Rapat itu melahirkan kesepakatan sumbangan sukarela Rp 20 ribu per bulan per siswa, dikelola komite untuk membantu honor guru.

“Semua orang tua setuju. Tidak ada paksaan, tidak ada yang menolak. Komite sendiri yang mengetuk palu,” kata Rasnal dikutip dari Kompas.com.

Sementara, Abdul Muis ditunjuk oleh rapat orang tua siswa dan pengurus komite untuk mengelola dana sumbangan sukarela.

“Saya didaulat jadi bendahara komite melalui hasil rapat orang tua siswa dengan pengurus. Jadi posisi saya itu hanya menjalankan amanah,” kata Abdul Muis saat ditemui di sekretariat PGRI Luwu Utara, Senin (10/11/2025). 

Masalah kemudian muncul setelah ada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menganggap sumbangan tersebut sebagai pungli.

Baca juga: UPDATE Kasus Jalan di Sumut, KPK Buru Keterangan Sepupu Gubernur Bobby dan Rektor USU

Rasnal dan Abdul Muis pun terseret dalam masalah hukum. Mereka menjalani pemeriksaan hingga persidangan sampai akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung. Rasnal menjalani hukuman satu tahun dua bulan.

Ia menjalani hukuman delapan bulan di penjara dan sisanya sebagai tahanan kota. Setelah bebas pada 29 Agustus 2024, Rasnal kembali mengajar di SMAN 3 Luwu Utara. 

Namun, gajinya tidak lagi masuk ke rekening sejak Oktober 2024.

Hingga akhirnya keluar keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Pemerintah Provinsi Sulsel melalui Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved