Berita Viral

Kadispenad Telusuri Peran Mayjend TNI Achmad Adipati saat Eksekusi Sengketa Lahan Jusuf Kalla

Donny belum menjelaskan tujuan keberadaan jenderal bintang dua itu di lokasi sengketa lahan tersebut. 

Kompas.com/ Tribun-Timur.com
TELUSURI PERAN ACHMAD - Kadispenad, Kolonel Inf Donny Pramono (kiri),dan (kanan) tampilan saat Mayjen TNI Achmad Adipati Karna Widjaja hadir saat Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengeksekusi lahan seluas 16,4 hektar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu. 

Ia juga terlihat melihat di sela pagar beton ke arah juru sita yang membacakan eksekusi.

Informasi yang diperoleh tribun, eksekusi lahan itu berlangsung pada 3 November 2025 Pukul 07.10 Wita.

Adapun luas lahan yang dieksekusi 163.262 M⊃2; (Seratus enam puluh tiga ribu dua ratus enam puluh dua Meter Persegi) atas perkara gugatan yang dimenangkan PT GMTD (Gowa Makassar Tourism Development).

Proses eksekusi itu, juga dihadiri sejumlah personel kepolisian dari Sektor Tamalate.

Humas Pengadilan Negeri Makassar, Wahyudi Said yang dikonfirmasi membenarkan adanya eksekusi itu.

Namun, ia menegaskan pembacaan eksekusi bukan lahan bersertifikat hak guna bangunan (HGB) milik Wakil Presiden RI ke-10 & 12 Jusuf Kalla.

"Yang dieksekusi di luar dari 4 HGB PT Hadji Kalla," tegas Wahyudi.

Saat ditanya terkait kabar kehadiran Mayjen TNI Achmad Adipati di lokasi, Wahyudi mengaku tidak mengetahui maksud dan tujuannya hadir.

"Kami juga tidak tahu dan tidak paham dengan kehadiran beliau (Achmad Adipati)," ujarnya.

Tribun sudah berusaha mengonfirmasi Mayjen TNI Achmad Adipati, via pesan WhatsApp, namun belum memberikan jawaban.

Sementara itu, dikutip dari SIARAN PERS PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk, pelaksanaan Eksekusi Lahan Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar, berlangsung pada 3 November 2025.

Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 21 EKS/2012/PN.Mks. jo No.228/Pdt.G/2000/PN.Mks yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Eksekusi dilakukan pada hari Senin, 3 November 2025, oleh Pengadilan Negeri Makassar, dipimpin langsung oleh Panitera dan Juru Sita Pengadilan Negeri Makassar, dengan pengamanan dari Polrestabes Makassar dan Kodim 1408/Makassar.

Seluruh proses diklaim berjalan tertib, aman, dan tanpa hambatan.

Langkah eksekusi itu disebut merupakan tahap akhir dari proses hukum yang telah berlangsung sejak tahun 2000, ketika PT GMTD mengajukan gugatan terkait penguasaan lahan secara melawan hukum oleh pihak lain.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved