Berita Nasional
Diperiksa Hari Ini, Roy Suryo Pastikan Hadir di Polda Metro Jaya: Cukup Senyumin Saja
Selain Roy Suryo, penyidik juga akan memeriksa Rismon Sianipar dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa.
TRIBUN-MEDAN.com - Roy Suryo dijadwalkan akan diperiksa di Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (13/11/2025).
Pemeriksaan dengan status tersangka tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Selain Roy Suryo, penyidik juga akan memeriksa Rismon Sianipar dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa.
"Sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan (pemanggilan) pada Kamis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto dikutip Kamis.
Namun penyidik belum memastikan apakah ketiganya akan hadir untuk diperiksa.
"Sejauh ini belum ada konfirmasi. Semoga yang bersangkutan bisa hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Bhudi.
Sebelumnya, Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauziah Tyassuma akan memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya terkait kasus ijazah palsu Jokowi.
Roy Suryo akan hadir didampingi tim kuasa hukumnya.
"InshaaAllah saya hadir bersama Tim Kuasa Hukum," kata Roy Suryo saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (11/11/2025).
Roy mengaku tidak memiliki persiapan khusus menghadapi pemeriksaan penyidik.
Ia menyatakan akan menghadapi proses hukum ini dengan santai.
"Tidak perlu ada persiapan khusus apapun kok, cukup 'senyumin' saja," ujar Roy.
Sementara itu, Rismon Sianipar akan membawa barang bukti digital saat diperiksa penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
“Saya akan bawa bukti tidak memanipulasi dokumen elektronik ijazah Jokowi,” kata Rismon.
Jadi tersangka
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Kedelapan tersangka dalam kasus ini adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rusam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
Klaster pertama Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rusam Effendi, Damai Hari Lubis, dijerat dengan Pasal 310 mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 tentang fitnah, Pasal 160 KUHP mengenai menghasut dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Sementara klaster kedua Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma dikenakan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Nikita Mirzani Bisa Live di Rutan, Menteri Imipas: yang Bersangkutan Menggunakan Wartel |
|
|---|
| Bahan Bakar Jerami BOBIBOS, Mampukah Kurangi Emisi Karbon Indonesia? |
|
|---|
| Rismon Sianipar ke Jokowi Soal Ijazah: Dia Tidak Pernah Lulus Sarjana dari UGM |
|
|---|
| Lantang Suara Soenarko Bela 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Yakin Roy Suryo cs Dikriminalisasi |
|
|---|
| Peran Indah Bekti Pertiwi dan Ninik Setyowati di Kasus OTT Bupati Ponorogo, Begini Kata KPK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Roy-Suryo-Cs-Bersumpah-Tidak-Pernah-Edit-Ijazah-Jokowi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.