Berita Viral
MOTIF Yahya Himawan Nekat Membunuh dan Mutilasi Aresty Gunar Tinarda, Istri Pegawai Pajak Manokwari
Polisi telah menangkap Yahya Himawan alias Gamblong (29), pelaku pembunuhan dan mutilasi Aresty Gunar Tinarda (AGT), istri pegawai Pajak
Menurut Ongkly, korban ditusuk tersangka menggunakan pisau di bagian depan sebanyak tiga kali. Sambil menusuk korban, tersangka juga membekap mulutnya hingga akhirnya korban tewas di tempat.
Baca juga: Motif Tukang Bangunan Mutilasi dan Kubur Istri Pegawai Pajak di Septick Tank, Punya Utang Rp 4 Juta
Yahya Mencoba Menghilangkan Jejak Pembunuhan
Setelah korban tewas, tersangka Yahya mencoba menghilangkan jejak pembunuhan yang dilakukannya dengan membersihkan darah yang tercecer. Juga menyimpan jasad korban di dalam boks plastik.
Selanjutnya, tersangka menghubungi mobil pikap menggunakan ponsel milik korban untuk memindahkan sejumlah barang, termasuk tubuh korban yang sudah tersimpan dalam boks.
Adapun barang-barang milik korban yang diambil antara lain telepon seluler, laptop, kamera mini, jam tangan, tablet, dan dompet.
Jasad korban dan barang-barang miliknya kemudian diangkut tersangka pakai mobil pikap ke rumah yang sedang direnovasinya tersebut.
“Ada dua tempat kejadian perkara (TKP). TKP pertama di rumah korban, dan TKP kedua itu tempat tersangka melakukan renovasi. Jasad korban dimutilasi lalu dimasukkan ke dalam septic tank di TKP kedua,” ujar Ongky.
Pelaku Kehabisan Uang karena Judol
Kapolresta Manokwari Kombes Ongky Isgunawan menjelaskan, tersangka Yahya Himawan, kelahiran Ponorogo, 22 Mei 1996, bekerja sebagai tukang bangunan dan berdomisili di Jalan Panin, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Peristiwa itu berawal saat tersangka kehabisan uang setelah mendapat upah kerja sebesar Rp3.300.000 pada Sabtu (8/11/2025).
Uang tersebut digunakan tersangka untuk bermain judi online (judol) hingga habis.
Karena terdesak kebutuhan, tersangka berencana melakukan perampokan di rumah korban, yang sudah dikenalnya karena pernah bekerja di rumah kontrakan milik korban.
Menurutnya, perampokan disertai pembunuhan itu dilakukan Yahya ketika suami korban sedang berada di kantor pada Senin (10/11) pukul 10.00 WIT.
Yahya Himawan Terancam Penjara Seumur Hidup atau Hukuman Mati
Kapolresta Kombes Ongky Isgunawan menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/istri-pegawai-pajak-dibunuh.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.