Berita Viral
USAI Presiden Turun Tangan, Propam Polda Gercep Periksa Penyidik, Kejati Dukung Kedua Guru Ajukan PK
Polemik dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang dipecat lantaran membantu guru honorer, mendapat atensi langsung dari Presiden
Ringkasan Berita:Polemik Dua Guru Sulsel Dipecat
- Dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Sulsel, Abdul Muis dan Rasnal dipecat dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena kutip Rp 20 ribu dari wali murid. Uang itu untuk honorer yang 10 bulan tak dibayar.
- Presiden Prabowo kemudian memberikan rehabilitasi hukum
- Setelah Prabowo turun tangan, Propam Polda memeriksa penyidik Polres Luwu
- Kejati Sulsel minta Pemprov Sulsel menunda SK pemecatan Rasnal dan Muis. Selain itu, Kejati mendukung pengajuan PK
TRIBUN-MEDAN.com - Polemik dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang dipecat dan dinyatakan bersalah lantaran membantu guru honorer, mendapat atensi dari Presiden Prabowo Subianto.
Presiden Prabowo bahkan turun tangan mengatasi persoalan yang dihadapi kedua guru bernama Abdul Muis dan Rasnal tersebut.
Penandatanganan keputusan rehabilitasi hukum untuk Abdul Muis dan Rasnal dilakukan Prabowo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, usai kunjungan kerja dari Australia.
Rehabilitasi hukum adalah pemulihan kedudukan, baik keadaan maupun nama baik, seperti semula. Rehabilitasi merupakan salah satu dari empat hak prerogatif atau hak istimewa yang dimiliki presiden.
"Malam ini, setelah koordinasi dengan Mensesneg, kami antar ke Halim untuk bertemu dengan Bapak Presiden. Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua orang tersebut," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Abdul Muis dan Rasnal sebelumnya telah dipecat setelah dinyatakan bersalah setelah membantu guru honorer lewat sumbangan sukarela sekolah yang dikutip dari para orang tua murid sebesar Rp 20 ribu. Uang itu dialokasikan untuk guru honorer yang tak digaji selama 10 bulan terakhir.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa perlindungan dan penghormatan harus diberikan kepada para guru.
Harapannya, pemberian rehabilitasi hukum tersebut dapat memberikan rasa keadilan bagi para guru yang dijuluki pahlawan tanpa tanda jasa.
"Semoga keputusan ini dapat memberikan rasa keadilan untuk guru yang kita hormati, dan juga kepada masyarakat tidak hanya di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, bahkan di seluruh Indonesia," ujar Prasetyo.
Polda Turunkan Propam
Usai Prabowo turun tangan, Tim Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel diutus ke Polres Luwu Utara untuk menyelidiki prosedur penetapan tersangka terhadap Rasnal dan Abdul Muis.
Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan LSM dan hasil pemeriksaan Inspektorat Pemkab Lutra.
Abdul Muis dan Rasnal sempat divonis bebas di Pengadilan Tipikor Makassar. Namun, JPU mengajukan kasasi hingga akhirnya Mahkamah Agung memutus keduanya bersalah.
Setelah adanya putusan itu, Abdul Muis dan Rasnal dipecat tidak hormat sebagai ASN atas rekomendasi Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengaku menurunkan tim untuk melihat kembali proses penetapan tersangka Rasnal dan Abdul Muis di Polres Luwu Utara pada 2022 lalu.
"Saya mengambil langkah kami turunkan tim baik itu dari Bid Propam Polri, Bid Propam Polda Sulsel," kata Djuhandhani Rahardjo ditemui wartawan di kantornya, Kamis (13/11/2025).
Selain itu, kata Djuhandhani, Pengawas Penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus (Wasidik) juga dilibatkan untuk melihat prosedur penetapan tersangka Rasnal dan Abd Muis.
"Kemudian Wasidik Direktorat Kriminal Khusus untuk melihat lebih jauh tentang perkara ini," ujarnya.
Pelibatan tim gabungan itu, kata Djuhandhani, untuk melihat adanya potensi pelanggaran yang dilakukan oknum penyidik. "Apakah ada hal-hal yang melanggar norma ataupun etika yang dilaksanakan oleh penyidik," bebernya.
Ia berjanji, jajarannnya di Polda Sulsel akan selalu transparan dalam menangani setiap perkara atau kasus.
Kejati Dukung Pengajuan PK
Segendang sepenarian, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan meminta jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) agar menunda surat keputusan (SK) pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Rasnal dan Abdul Muis.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan bahwa penundaan ini dilakukan sebagai upaya agar kedua guru tersebut dapat menempuh langkah hukum terakhir guna memperoleh keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum.
"Kami memahami bahwa Pemprov Sulsel menjalankan aturan normatif ASN berdasarkan putusan hukum yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap)," kata Didik dalam keterangan resminya, Kamis (13/11/2025).
Didik juga memastikan bahwa pengajuan Peninjauan Kembali (PK) merupakan langkah bagi kedua guru tersebut untuk meninjau kembali putusan akhir demi memastikan terwujudnya keadilan substantif.
"Kami mendukung upaya Peninjauan Kembali setelah melihat perkembangan, fakta, dan bukti baru dari para orang tua siswa. Kami akan menunggu proses dan putusan PK yang akan diajukan terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA)," ujar dia.
Didik menyampaikan, langkah itu diambil pihak Kejati Sulsel berdasarkan petunjuk dari Jaksa Agung.
"Jaksa Agung meminta kasus guru Abdul Muis dan Rasnal diselesaikan dengan hati nurani. Kajati juga mendengar cerita haru kedua guru tersebut, terutama Abd Muis yang hanya berjarak delapan bulan lagi menuju masa pensiun," ujar dia.
Dipecat Gara-gara Bantu Guru Honorer
Abdul Muis dan Rasnal merupakan dua pendidik dengan rekam pengabdian puluhan tahun di SMA Negeri 1 Luwu Utara Mereka harus menerima putusan kehilangan status aparatur sipil negara (ASN) setelah membantu guru honorer lewat sumbangan sukarela sekolah.
Kisah ini bermula pada 2018, saat Rasnal dan Abdul Muis bersama komite sekolah menyepakati iuran sukarela Rp 20.000 per bulan dari orang tua siswa untuk membantu guru honorer yang tak terdaftar di Dapodik.
Namun, keputusan itu justru dianggap melanggar aturan karena dinilai sebagai pungutan liar. Padahal, para orang tua mengaku tak ada unsur paksaan dalam iuran sukarela tersebut.
Adapun Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan (Sulsel) menyebut komite sekolah memang diizinkan menggalang dana, tetapi harus berbentuk sumbangan sukarela.
Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Abdul Muis dan Rasnal tersebut merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA), bukan kebijakan sepihak pemerintah daerah. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribuntimur.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Guru di SMAN 1 Luwu Utara
Abdul Muis
SMAN 1 Luwu Utara
2 Guru Bantu Honorer Dipecat
rehabilitasi hukum
Polda Sulsel
Polres Luwu
| DETIK-DETIK Siswa FN Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta, Lepas Seragam Tenteng Senjata Mainan ke Masjid |
|
|---|
| KISAH Kenzie Balita Hilang 2022 Silam, dan Polres Bungo yang Baru Bentuk Tim Khusus November 2025 |
|
|---|
| MOTIF Yahya Himawan Nekat Membunuh dan Mutilasi Aresty Gunar Tinarda, Istri Pegawai Pajak Manokwari |
|
|---|
| BIODATA Aresty, Alumni SMA TN Magelang Angkatan XIII, Istri Pegawai Pajak Dibunuh-Dimutilasi Yahya |
|
|---|
| VIDEO Detik-detik Kebakaran Mobil Bank yang Bawa Uang Rp 4,6 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/rehabilitasi-hukum-guru.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.