Breaking News

Berita Viral

Anggota DPR Tanggapi Putusan MK soal Polisi Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil: Tidaklah Salah

MK memutuskan bahwa Kapolri tidak bisa lagi menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil. Hal itu dikecualikan sudah mengundurkan diri.

|
Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA) 

Putusan MK Soal Polisi Aktif di Jabatan Sipil:

Ringkasan Berita:
  • MK memutuskan bahwa Kapolri tidak boleh lagi menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian. Kecuali polisi tersebut sudah mengundurkan diri atau pensiun. 
  • Putusan ini diambil dalam sidang perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian.
  • Anggota DPR Nasir Djamil menyatakan bahwa polisi aktif yang ditempatkan di jabatan sipil tidak bertentangan karena Polri adalah institusi non-kombatan dan sipil

 

TRIBUN-MEDAN.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa Kapolri tidak bisa lagi menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil. Hal itu dikecualikan apabila polisi tersebut sudah mengundurkan diri atau pensiun.

Namun, Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil menegaskan bahwa polisi aktif yang ditempatkan di jabatan sipil adalah sesuatu yang tidak bertentangan.

Nasir menyebut, Polri sebenarnya merupakan institusi non-kombatan dan sipil.

"Satu hal yang ingin saya sampaikan sebenarnya, bahwa UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian itu memberikan peneguhan bahwa polisi sebenarnya institusi non-kombatan, institusi sipil. Jadi, sebenarnya kalau ada anggota kepolisian ditempatkan di lembaga sipil, itu sesuatu yang tidak bertentangan, suatu yang sejalan dengan 'jenis kelamin', dalam tanda kutip, polisi gitu, dia non-kombatan," kata Nasir kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Nasir menuturkan, ketika polisi aktif ditempatkan di jabatan sipil, mereka sebenarnya sudah pernah dididik oleh negara. Sehingga, kata dia, polisi memiliki pengetahuan, keterampilan, serta pengalaman.

"Bahwa kita menghormati putusan MK ya tentu, tapi saya juga berpendapat bahwa sebenarnya tidaklah salah. Pengaturannya yang barangkali perlu diatur dengan baik. Kemudian institusi sipil itu memberikan kesempatan kepada ASN-ASN karier di situ untuk menempatkan posisi-posisi yang memang mereka harapkan, untuk menjadi sekjen, dirjen misalnya, deputi, dan lain sebagainya," ujar Nasir.

Dengan demikian, Nasir menekankan, ketika ada polisi aktif berdinas di lembaga sipil, maka itu sudah sesuai dengan jati diri kepolisian. 

Hanya saja, Nasir mengakui, berdasarkan aturan yang ada, ketika polisi ingin berpindah tempat dinas, maka dia harus pensiun dini.

"Oleh karena itu, mungkin pembentuk undang-undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR perlu melakukan sinkronisasi dan harmonisasi agar kemudian situasi yang ideal bisa kita dapatkan," imbuh dia. 

PUTUSAN MK - Sidang pengucapan sejumlah putusan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (13/11/2025). MK menegaskan bahwa Kapolri tidak lagi bisa menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian, kecuali mereka sudah mengundurkan diri atau pensiun. Tribunnews/Mario Christian Sumampow
PUTUSAN MK - Sidang pengucapan sejumlah putusan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (13/11/2025). MK menegaskan bahwa Kapolri tidak lagi bisa menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian, kecuali mereka sudah mengundurkan diri atau pensiun. Tribunnews/Mario Christian Sumampow

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi memutuskan bahwa Kapolri tidak lagi bisa menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian. Namun hal itu diperbolehkan kecuali polisi sudah mengundurkan diri atau pensiun.

Putusan ini diambil dalam sidang perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 Ayat (3) dan penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian.

Permohonan ini diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.

Mereka menyoroti praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil seperti Ketua KPK, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT, tanpa proses pengunduran diri atau pensiun.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Utama, MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.

 “Yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud,” kata Ridwan.

Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian.

Sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.

Hal demikian menurut pemohon sejatinya bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik.

Serta merugikan hak konstitusional para pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan para pemohon dikabulkan seluruhnya.

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal tersebut justru menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum.

Saat ini, banyak anggota polisi aktif yang rangkap jabatan, menduduki posisi strategis tersebar di berbagai Lembaga atau institusi sipil. Termasuk di antaranya di lembaga Komisi Perantasan Korupsi (KPK) yang sebelum sebelumnya tidak boleh sama sekali mendaftar komisioner sebelum dipastikan berstatus pensiunan.

(Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan di Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved