Berita Viral

Penyebab Kapolri tak Dapat Perintahkan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Tarik Semua Polisi Aktif

Kapolri kini sudah tak dapat memerintahkan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil, kecuali polisi tersebut mengundurkan diri atau pensiun.

Editor: Salomo Tarigan
DOK Tribunnews
KAPOLRI - Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Polisi aktif tak bisa lagi menjabat di struktur jabatan sipi.Hal ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK),Kamis (13/11/2025). 
Ringkasan Berita:Putusan MK Larang Polisi Aktif Tugas di Posisi Sipil
 
  • Terbaru putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terkiat perkara 114/PUU-XXIII/2025
 
  • Konstitusionalitas norma Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang 2/2022 tentang Kepolisian (UU Polri).
 
  • Polisi aktif bakal tidak dapat bekerja atau bertugas lagi di jabatan sipil.
 
  • Konsekuensinya semua polisi aktif yang menduduki jabatan sipil harus ditarik ke kesatuan Polri atau pensiun

 

TRIBUN-MEDAN.com - Polisi aktif bakal tidak dapat bekerja atau bertugas lagi di jabatan sipil.

Hal ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terkiat perkara 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang 2/2022 tentang Kepolisian (UU Polri).

Kapolri kini sudah tak dapat memerintahkan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil, kecuali polisi tersebut mengundurkan diri atau pensiun.

 

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Utama, MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

 

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.

 

“Yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud,” kata Ridwan.

 

Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian.

 

Sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.

Permohonan ini diajukan Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.

Menurut mereka, terdapat anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil pada struktur organisasi di luar Polri, di antaranya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Sekjen Kementrian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, Kepala BNPT

Anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan tersebut tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun. 

Hal demikian menurut pemohon sejatinya bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik.

Serta merugikan hak konstitusional para pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.

Tarik Semua Polisi Aktif

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menegaskan bahwa semua polisi aktif yang menduduki jabatan sipil harus ditarik kembali ke kesatuan Polri atau pensiun sebagaimana putusan MK.

“Dengan keputusan MK tersebut, mau tidak mau semua personel harus ditarik kembali atau diberikan opsi untuk memilih mengundurkan diri sehingga bisa alih status menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) pada Kementerian/Lembaga atau pensiun dini,” kata Bambang, Kamis (13/11/2025). 

Bambang menegaskan, putusan MK tersebut juga berlaku untuk Ketua KPK Komjen Pol Setyo Budiyanto. 

"Sejak pemilihan Firli Bahuri sebagai ketua KPK, saya sampaikan harus pensiun dini atau mengundurkan diri,” ujarnya.

Daftar Jenderal Polri di Jabatan Sipil

Liputan media dan pemantauan mutasi menunjukkan banyak perwira Polri yang ditempatkan ke jabatan sipil atau lembaga negara sepanjang 2024–2025.

Berikut daftar nama jenderal polisi yang menduduki jabatan sipil, dikutip dari Tribuntangerang.com:

- Komjen Setyo Budiyanto Ketua KPK

- Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho Sekjen Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP)

- Panca Putra Simanjuntak yang bertugas di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas).

- Komjen Pol Nico Afinta selaku Sekjen Menkumham

- Komjen Pol Marthinus Hukom selaku Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)

- Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo selaku Kepala BSSN.

- Komjen Pol Eddy Hartono selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

- Irjen Pol Mohammad Iqbal menjabat sebagai Inspektur Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Polri Hormati Putusan MK Siap Menjalankan

Polri merespon soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang adanya anggota aktif menduduki jabatan sipil.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan saat ini pihaknya masih belum mendapat salinan resmi terkait putusan tersebut.

Meski begitu, Korps Bhayangkara tetap menghormati soal apa yang sudah diputuskan oleh pengadilan.

"Tentunya Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan dan saat ini Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa, kemudian nanti akan di laporkan kepada bapak Kapolri," kata Sandi kepada wartawan di PTIK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Sandi mengatakan pihaknya juga akan terlebih dahulu mempelajari putusan tersebut untuk nantinya bisa menentukan apa yang harus dikerjakan oleh Polri ke depannya.

"Tentunya kalau memang sudah diputuskan dan kita sudah mempelajari apa yang sudah diputuskan tersebut, Polri akan selalu menghormati putusan pengadilan yang sudah diputuskan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Sandi mengatakan penugasan anggota aktif untuk berdinas di luar struktur Polri oleh Kapolri juga miliki syarat dan kriteria yang harus dipenuhi.

Ia menyebut penunjukan anggota kepolisian untuk bertugas di Kementerian dan Lembaga lain harus didasari permintaan pihak terkait dan dilengkapi oleh persetujuan Kapolri selaku pimpinan.

"Untuk aturan tentunya sudah ada di internal kepolisian dan sudah memenuhi kriteria-kriteria yang sudah ditentukan. Baik itu berdasarkan permintaan dari lembaga-lembaga yang membutuhkan kehadiran Polri dan dilengkapi dengan izin dari Bapak Kapolri," tuturnya.

"Kami sudah melihat ada putusan hari ini, kami tinggal menunggu seperti apa konkrit putusannya sehingga kami bisa melihat dan pelajari dan apa yang harus dikerjakan oleh kepolisian," sambungnya.

Baca juga: HASIL AKHIR Irlandia vs Portugal, Cristiano Ronaldo Kartu Merah, Tertunda ke Piala Dunia 2026 

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved