Berita Viral

REKAM Jejak Jaksa Andi Vickariaz Penjarakan 2 Guru Gegara Sumbangan Rp20 Ribu untuk Honorer

inilah rekam jejak jaksa Andi Vickaroaz yang penjarakan dua guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan gegara sumbangan Rp20 ribu untuk honorer

Dok Kejaksaan/tribun timur
JAKSA PENJARAKAN GURU-Jaksa Penuntut Umum, Andi Vickariaz Tabriah (kiri) adalah sosok yang memenjarakan guru Luwu Utara Sulawesi Selatan, Rasnal - Abdul Muis (tengah dan kanan) 

Dana tersebut berasal dari iuran komite yang dikumpulkan tanpa dasar persetujuan resmi dari orang tua/wali murid maupun keputusan rapat yang sah.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Namun, pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Makassar membebaskan Rasnal dan Abd Muis pada putusan tertanggal Kamis (15/12/2022).

Putusan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Makassar menyatakan Terdakwa Drs. Abdul Muis Muharram bin Muharram dan Rasnal tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana;

Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;

Memerintahkan Terdakwa segera dibebaskan dari tahanan;

Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;

Namun, JPU kembali melayangkan kasasi tanggal 21 Desember 2022. 

Baca juga: Pria Pembawa 13 Kg Sisik Trenggiling Diciduk di Parkiran Restoran Cepat Saji di Medan Johor

Mahkamah Agung menjatuhkan putusan kasasi pada Selasa, 26 September 2023 melalui perkara bernomor 4265 K/Pid.Sus/2023. Dalam putusan tersebut, majelis hakim mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Luwu Utara.

Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar Nomor 57/Pid.Sus.TPK/2022/PN Mks tanggal 15 Desember 2022, dan selanjutnya mengadili sendiri perkara tersebut.

Majelis hakim menyatakan Drs. Abdul Muis Muharram bin Muharram terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Untuk itu, Mahkamah menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar, terdakwa harus menjalani kurungan pengganti selama 3 bulan.

Majelis juga menetapkan bahwa seluruh masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

Terkait barang bukti, Mahkamah menetapkan:

Barang bukti nomor 1–185 tetap melekat sebagaimana dalam berkas perkara.
Barang bukti nomor 186–188 dikembalikan kepada terdakwa.
Barang bukti nomor 189 dirampas untuk negara.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved