Berita Viral
SANKSI Bripda TT yang Aniaya Siswa SPN Karena Ketahuan Merokok, Kapolda Buka Suara, Kini Dipatsus
Bripda TT mendapatkan sanksi setelah menganiaya dua siswa SPN Polda NTT yang ketahuan merokok.
Patsus merupakan hukuman disiplin internal di tubuh Polri bagi anggota yang terbukti melanggar disiplin atau kode etik.
Hukuman ini diterapkan untuk mengamankan anggota yang diduga melanggar agar tidak dapat memengaruhi saksi, menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri, sehingga mempermudah proses pemeriksaan dan pembinaan disiplin.
“Personel tersebut sudah kami tempatkan di ruang khusus sesuai perintah langsung Kapolda,” ujar Kombes Henry pada Jumat (14/11/2025) dikutip dari Pos-Kupang.com.
Langkah penempatan khusus itu merupakan bagian dari proses penanganan dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan anggota berinisial Bripda TT.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi sehari sebelumnya, pada Kamis (13/11/2025).
Kombes Henry menegaskan Polda NTT secara konsisten akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran disiplin maupun tindak pidana yang dilakukan anggota Polri.
Ia menekankan praktik kekerasan, apa pun bentuknya, tidak dapat dibenarkan dalam lingkungan kepolisian.
“Polda NTT tidak memberikan ruang bagi tindakan kekerasan antarpersonel. Kami berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi. Kepada para senior dan junior, kami terus mengingatkan pentingnya prinsip asih, asah, dan asuh,” tambahnya.
Instruksi Kapolda
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, mengungkapkan hasil pemeriksaan awal Bidang Propam menunjukkan dugaan pemukulan dipicu oleh kekesalan pelaku terhadap persoalan rokok dan laporan siswa kepada anggota kepolisian.
Sebagai respons cepat, Bid Propam segera mengamankan Bripda TT dan melakukan pemeriksaan intensif.
Saksi kunci, yakni Bripda GP yang merekam insiden, turut dimintai keterangan.
Pemeriksaan medis terhadap dua siswa, KLK dan JSU, tidak menemukan tanda luka atau memar.
Kombes Henry menegaskan Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko, memantau langsung seluruh proses penanganan kasus.
Menurutnya, setiap langkah yang diambil dilakukan dengan standar profesionalitas, keterbukaan, serta mengikuti aturan hukum dan kode etik Polri.
| IRONIS Hakim Raden Zaeral Ditemukan Tewas Tragis di Kosan, Pernah Vonis Mati 3 Orang Pembunuh |
|
|---|
| SEBUT Soeharto Pembunuh Jutaan Rakyat, Ribka Tjiptaning Tak Gentar Dipolisikan: Gak Pantas! |
|
|---|
| NASIB PILU Guru Firman Dipaksa Minta Maaf Karena Share Video Kelas Ambruk, Padahal Niat Agar Dibantu |
|
|---|
| SUDAH SETAHUN Karin Bocah 2 Tahun Hilang di Belakang Rumah Belum Ditemukan, Orangtuanya Malah Pisah |
|
|---|
| Pengakuan RSUD Grati Pasuruan Ogah Pinjamkan Troli hingga Jasad Diangkat Keluarga, Kini Minta Maaf |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Viral-video-oknum-polisi-Bripda-TTsdsf.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.