Berita Viral

SOSOK Jaksa Andi Vickariaz Penjarakan 2 Guru di Luwu Utara Rasnal dan Abdul Muis

Nama Andi Vickariaz mendadak jadi sorotan publik setelah memimpin proses hukum terhadap guru Rasnal-Abdul Muis yang menuai kontroversi

HO/TribunBengkulu.com
GURU DIPECAT - Kolase JPU Andi (kiri), Rasnal (Tengah) dan Abdul Muis (kanan). Jaksa Penuntut Umum, Andi Vickariaz Tabriah adalah sosok yang memenjarakan guru Luwu Utara Sulawesi Selatan, Rasnal - Abdul muis 

TRIBUN-MEDAN.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andi Vickariaz Tabriah adalah sosok yang memenjarakan guru Luwu Utara Sulawesi Selatan, Rasnal dan Abdul Muis dalam kasus sumbangan sukarela Rp 20 ribu.

Nama Andi Vickariaz mendadak jadi sorotan publik setelah memimpin proses hukum terhadap guru Rasnal-Abdul Muis yang menuai kontroversi

Melansir laman direktori putusan MA, Jumat (14/11/2025), perkara ini teregister 56/Pid.Sus-TPK/2022-PN Mks untuk guru Rasnal dan nomor 57/Pid.Sus-TPK/2022-PN Mks  terhadap guru Abdul Muis.

Andi Vickariaz Tabriah pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Wajo. 

Baca juga: Dokter di Medan yang Dituding jadi Pelakor Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sumut

Pada pengadilan Tipikor tahun 2022 lalu di Makassar, jaksa penuntut umum yang dipimpin Andi Vickariaz Tabriah, mendakwa Rasnal dan Abdul Muis

Jaksa mendakwa terdakwa, seorang guru SMA Negeri 1 Luwu Utara yang diangkat melalui Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor 821/042/BKDD tanggal 13 Juli 2009, karena diduga bersama-sama dengan Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara, Drs. Rasnal, M.Pd., melakukan tindak pidana korupsi. 

Rasnal sendiri menjabat berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 821.29-407 tertanggal 4 Desember 2017 dan perkaranya ditangani secara terpisah.

Perbuatan tersebut dilakukan di SMA Negeri 1 Luwu Utara, Kabupaten Luwu Utara. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo Pasal 6 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor, perkara ini menjadi kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.

Baca juga: PSMS Disanksi Komdis, Satu Laga Tanpa Penonton, Bobby Nasution Minta Semua Pihak Introspeksi

Jaksa menyatakan bahwa terdakwa dengan sengaja melakukan tindakan yang memenuhi unsur Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Terdakwa diduga bersama-sama meminta atau menerima sejumlah uang dengan memanfaatkan jabatan, dengan cara-cara yang akan dibuktikan di persidangan.

Jaksa juga menyampaikan dakwaan alternatif.

Berdasarkan surat undangan rapat, seharusnya diadakan pertemuan dengan orang tua atau wali murid untuk membahas pembentukan Komite Sekolah dan penetapan pungutan. Namun, rapat tersebut tidak pernah berlangsung.

Untuk menutupi hal itu, terdakwa bersama pihak lain membuat dan menandatangani Berita Acara Kesepakatan Bersama tertanggal 14 Agustus 2019.

Dokumen tersebut ditandatangani oleh Ketua Komite H. Agung Tiatong, S.E., dan sejumlah saksi lain.

Baca juga: AKHIRNYA MUA Nyamar Jadi Wanita di Lombok Muncul, Bantah Nista Agama Islam, Disabilitas Sejak Kecil

Jaksa menegaskan bahwa berita acara itu dibuat setelah penyelidikan Polres Luwu Utara dimulai pada 2021, sehingga dianggap upaya membenarkan pungutan yang telah terlanjur dilakukan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved