Berita Viral
SOSOK Jaksa Andi Vickariaz Penjarakan 2 Guru di Luwu Utara Rasnal dan Abdul Muis
Nama Andi Vickariaz mendadak jadi sorotan publik setelah memimpin proses hukum terhadap guru Rasnal-Abdul Muis yang menuai kontroversi
Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu Utara pada 16 April 2022 menemukan pungutan Komite Sekolah SMA Negeri 1 Luwu Utara dengan total Rp770.808.000.
Dana tersebut berasal dari iuran komite yang dikumpulkan tanpa dasar persetujuan resmi dari orang tua/wali murid maupun keputusan rapat yang sah.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Namun, pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Makassar membebaskan Rasnal dan Abd Muis pada putusan tertanggal Kamis (15/12/2022).
Putusan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Makassar menyatakan Terdakwa Drs. Abdul Muis Muharram bin Muharram dan Rasnal tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana;
Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
Memerintahkan Terdakwa segera dibebaskan dari tahanan;
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Namun, JPU kembali melayangkan kasasi tanggal 21 Desember 2022.
Mahkamah Agung menjatuhkan putusan kasasi pada Selasa, 26 September 2023 melalui perkara bernomor 4265 K/Pid.Sus/2023. Dalam putusan tersebut, majelis hakim mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Luwu Utara.
Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar Nomor 57/Pid.Sus.TPK/2022/PN Mks tanggal 15 Desember 2022, dan selanjutnya mengadili sendiri perkara tersebut.
Majelis hakim menyatakan Drs. Abdul Muis Muharram bin Muharram terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Untuk itu, Mahkamah menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar, terdakwa harus menjalani kurungan pengganti selama 3 bulan.
Majelis juga menetapkan bahwa seluruh masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
Terkait barang bukti, Mahkamah menetapkan:
| Duduk Perkara Bripka Abdul Salman Ditikam Pamannya, Merasa Tak Dihargai Istri Keponakan Datang |
|
|---|
| NASIB Calon Pengantin di Kendal Kabur H-1 Akad Demi Mantan Penjual Batagor, Kini Dituntut Rp133 Juta |
|
|---|
| RONI Nur PNS di Banten yang Sindir PPPK Jangan Ngeluh Soal Tunjangan Rp350 Ribu Kini Minta Maaf |
|
|---|
| Siswa SMPN 19 di Tangsel Korban Bullying yang Dipukul Pakai Kursi Besi Dinyatakan Meninggal |
|
|---|
| AKHIRNYA MUA Nyamar Jadi Wanita di Lombok Muncul, Bantah Nista Agama Islam, Disabilitas Sejak Kecil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/jaksa-Andi-guru-2.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.