Berita Viral

BANTAH RIBUAN, Irjen Sandi Sebut 300 Personel yang Duduki Jabatan Sipil, Tunggu Perintah Kapolri

Polri menegaskan ada 300 personel yang menduduki posisi manajerial di lembaga pemerintahan. 

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho 

Pernyataan Polri ini disampaikan usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang menegaskan larangan bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. 

Polri langsung menggelar rapat internal guna menyiapkan langkah implementasi putusan tersebut.

“Polri tentu mengapresiasi dan menghormati keputusan MK. Pagi tadi (Senin, 17 November 2025), Bapak Kapolri mengumpulkan pejabat terkait untuk membahas langkah-langkah yang harus dilaksanakan,” ujar Sandi.

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi berkekuatan hukum mengikat.

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di wartakota

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved