Berita Viral
BANTAH RIBUAN, Irjen Sandi Sebut 300 Personel yang Duduki Jabatan Sipil, Tunggu Perintah Kapolri
Polri menegaskan ada 300 personel yang menduduki posisi manajerial di lembaga pemerintahan.
Pernyataan Polri ini disampaikan usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang menegaskan larangan bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.
Polri langsung menggelar rapat internal guna menyiapkan langkah implementasi putusan tersebut.
“Polri tentu mengapresiasi dan menghormati keputusan MK. Pagi tadi (Senin, 17 November 2025), Bapak Kapolri mengumpulkan pejabat terkait untuk membahas langkah-langkah yang harus dilaksanakan,” ujar Sandi.
Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi berkekuatan hukum mengikat.
(*/tribun-medan.com)
Artikel sudah tayang di wartakota
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| PEGAWAI Honorer Aniaya Remaja Disabilitas Hingga Tewas Batal Jadi PPPK, Polisi Lapor ke BKPSDM |
|
|---|
| HARTA Kekayaan Cucun Wakil Ketua DPR RI Sebut MBG Tak Butuh Ahli Gizi dan Minta Maaf Usai Viral |
|
|---|
| PEKERJAAN Haji Duriyanto, Kakek 61 Tahun Nikahi Gadis 19 Tahun, Beri Mahar Mobil Mewah |
|
|---|
| DUDUK Perkara Guru SD Divonis 10 Bulan Penjara, Lagi Hamil 5 Bulan, Tilap Tabungan Siswa Rp95 Juta |
|
|---|
| KEJANGGALAN Dosen Wanita Untag Semarang Tewas Tanpa Busana di Hotel, Tapi Diklaim Sakit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kadiv-Humas-Polri-Irjen-Sandi-Nugroho-da.jpg)