Berita Viral

BANTAH RIBUAN, Irjen Sandi Sebut 300 Personel yang Duduki Jabatan Sipil, Tunggu Perintah Kapolri

Polri menegaskan ada 300 personel yang menduduki posisi manajerial di lembaga pemerintahan. 

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho 

TRIBUN-MEDAN.com - Polri menegaskan ada 300 personel yang menduduki posisi manajerial di lembaga pemerintahan

Polri membantah soal kabar ada ribuan personel Polisi yang menduduki jabatan di luar struktur Bhayangkari. 

Walau sebelumnya beredar kabar mencapai ribuan, Polri menegaskan hanya sekira 300 anggota yang menduduki posisi manajerial di luar struktur kepolisian.

"Bukan berarti 4.132 orang itu semuanya menduduki posisi sipil manajerial yang memengaruhi meritokrasi. Ada sekitar 300 orang yang menempati posisi tersebut,” ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, Selasa (18/11/2025).

Sandi menjelaskan, angka ribuan personel yang sempat disebut publik merupakan total anggota yang terlibat dalam berbagai bentuk penugasan teknis, bukan jabatan strategis. 

Kendati demikian, ia tidak merinci jabatan maupun kementerian yang ditempati ratusan polisi aktif itu.

Penempatan Berdasarkan Permintaan

Baca juga: PEGAWAI Honorer Aniaya Remaja Disabilitas Hingga Tewas Batal Jadi PPPK, Polisi Lapor ke BKPSDM

Baca juga: HARTA Kekayaan Cucun Wakil Ketua DPR RI Sebut MBG Tak Butuh Ahli Gizi dan Minta Maaf Usai Viral

Sandi menegaskan penugasan polisi aktif di luar struktur Polri bukan inisiatif internal kepolisian. 

Menurutnya, penempatan dilakukan berdasarkan permintaan resmi kementerian atau lembaga terkait.

Setelah permohonan diterima, Asisten SDM Polri melakukan asesmen untuk menentukan personel dengan kompetensi paling sesuai. 

“Penugasan baru diberikan setelah Kapolri menerbitkan surat perintah,” kata jenderal bintang dua itu.

Untuk jabatan setingkat perwira tinggi bintang dua ke atas, keputusan penugasan harus mendapat persetujuan Presiden. 

Sedangkan pangkat di bawahnya direkomendasikan kepada pejabat setingkat menteri. 

Seluruh penugasan, kata Sandi, berjalan sesuai mekanisme yang diatur undang-undang.

Baca juga: Persiapan Mepet, Kesia Sihotang Tak Menyangka Tetap Sabet Emas SEA Championship 2025

Baca juga: BERBEDA dengan Mahfud MD, Tafsiran Pemerintah dan DPR Sejalan soal Putusan MK: Tidak Berlaku Surut

Respons atas Putusan MK

Pernyataan Polri ini disampaikan usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang menegaskan larangan bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. 

Polri langsung menggelar rapat internal guna menyiapkan langkah implementasi putusan tersebut.

“Polri tentu mengapresiasi dan menghormati keputusan MK. Pagi tadi (Senin, 17 November 2025), Bapak Kapolri mengumpulkan pejabat terkait untuk membahas langkah-langkah yang harus dilaksanakan,” ujar Sandi.

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi berkekuatan hukum mengikat.

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di wartakota

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved