Berita Viral

ALASAN KPU Belum Dapat Memberikan Dokumen-dokumen Ijazah Jokowi karena Masih Dicari di Arsip

Pihak KPU mengaku belum dapat memberikan dokumen-dokumen ijazah Joko Widodo (Jokowi) karena masih dicari dari arsip KPU.

|
Editor: AbdiTumanggor
(Tribun Jateng)
IJAZAH JOKOWI- Rismon dan Roy Suryo Cs menunjukkan sampel ijazah Jokowi saat menggelar konferensi pers Mimbar Rakyat di Solo, Senin (27/10/2025) 

Majelis kemudian meminta klarifikasi satu per satu mengenai status keterbukaan informasi yang diminta pemohon. 

Perwakilan KPU menegaskan bahwa semua dokumen dan SOP terkait verifikasi ijazah, pengelolaan data, serta publikasi dokumen pendaftaran merupakan informasi terbuka dan sudah tersedia dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU.

Terkait berkas pendaftaran, termasuk salinan legalisir ijazah Jokowi, KPU menyatakan dokumen itu juga bersifat terbuka.

Namun, KPU mengakui masih mencari sejumlah dokumen verifikasi karena terjadi perpindahan gudang arsip. 

“Mohon izin, mohon waktu, mohon dimaklumi karena barang ini kan banyak ketua majelis, jadi kami masih mencari, jadi kami masih bongkar-bongkar arsip kami, karena kebetulan beberapa waktu yang lalu kami kan pindah gudang, Jadi mohon izin mohon waktu nanti akan kami sampaikan," kata KPU.

KPU menegaskan bahwa informasi tentang lembaga yang melegalisasi ijazah, tanggal dan nomor agenda masuk dokumen, hingga berita acara verifikasi juga tergolong informasi terbuka. 

Ketua Majelis menyimpulkan bahwa seluruh jenis informasi yang dimohonkan dinyatakan terbuka oleh KPU.

Dengan demikian, sesuai hukum acara Komisi Informasi, perkara ini akan dilanjutkan ke tahap mediasi.

“Maka sesuai hukum acara di Komisi Informasi nanti prosesnya melalui mediasi. Nanti silakan mediasi, pihak pemohon menyampaikan mintanya seperti apa, di-clear-kan di mediasi, nanti kalau mediasinya tidak selesai kita lanjut ke ajudikasi," ungkap Ketua Majelis.

Sosok Rospita Vici Paulyn, Ketua majelis sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mencecar pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai termohon terkait kelengkapan berkas Jokowi di sidang sengketa ijazah di gedung KIP, Jakarta, Senin (17/11/2025).  (Tangkapan Layar Kompas TV)
Rospita Vici Paulyn, Ketua majelis sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mencecar pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai termohon terkait kelengkapan berkas Jokowi di sidang sengketa ijazah di gedung KIP, Jakarta, Senin (17/11/2025).  (Tangkapan Layar Kompas TV)

Pengakuan Pihak Polda Metro Jaya

Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) juga meminta klarifikasi Polda Metro Jaya mengenai keberadaan dan status hukum arsip ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang sengketa informasi di Jakarta, Senin (17/11/2025).

Permintaan ini muncul setelah pihak pemohon, Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), tidak mendapatkan respons atas permohonan informasi sejak Agustus 2025.

Polda menjelaskan bahwa seluruh dokumen yang diminta, termasuk ijazah asli, sedang berada dalam penyidikan dan berstatus barang bukti.  Karena itu, arsip tersebut dinyatakan masuk kategori informasi yang dikecualikan. 

Ketua Majelis, Rospita Vici Paulyn, membuka pemeriksaan dengan menanyakan keberadaan ijazah asli Jokowi. 

"Untuk ijazah asli (Jokowi) saat ini berada dalam penguasaan Polda Metro Jaya untuk kepentingan proses hukum," jawab perwakilan Polda Metro Jaya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved