Berita Viral

ALASAN KPU Belum Dapat Memberikan Dokumen-dokumen Ijazah Jokowi karena Masih Dicari di Arsip

Pihak KPU mengaku belum dapat memberikan dokumen-dokumen ijazah Joko Widodo (Jokowi) karena masih dicari dari arsip KPU.

|
Editor: AbdiTumanggor
(Tribun Jateng)
IJAZAH JOKOWI- Rismon dan Roy Suryo Cs menunjukkan sampel ijazah Jokowi saat menggelar konferensi pers Mimbar Rakyat di Solo, Senin (27/10/2025) 

Semua dokumen tersebut disebut disita dengan penetapan pengadilan dan masih berada dalam proses penyidikan. 

Menanggapi pertanyaan majelis tentang awal dimulainya penyidikan, Polda menyatakan bahwa dokumen resmi seperti notulen gelar perkara dan SOP kenaikan status penyelidikan ke penyidikan tersedia dan akan disampaikan dalam jawaban tertulis.

Polda menegaskan bahwa mereka akan menyiapkan pembuktian administrasi terkait proses penyidikan sebagaimana diminta majelis.

Sidang KIP akan berlanjut ke pemeriksaan lebih rinci mengenai dasar pengecualian informasi yang diajukan Polda Metro Jaya.

Majelis meminta dokumen pendukung untuk memastikan apakah seluruh arsip ijazah Jokowi memang sah dikecualikan berdasarkan ketentuan penegakan hukum yang sedang berjalan.

Dalih Pihak UGM

Pihak termohon dalam perkara ini mencakup lima badan publik, yaitu Universitas Gadjah Mada (UGM), KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya. 

Pada agenda pemeriksaan kali ini, UGM turut dimintai klarifikasi terkait dokumen yang mereka serahkan kepada pemohon. 

Dalam sidang, perwakilan pemohon mempersoalkan dokumen yang diberikan UGM, khususnya berita acara dan tanda terima penyerahan sejumlah dokumen. 

Mereka mengungkap bahwa berkas tersebut memang diberikan, namun hampir seluruh isinya disamarkan atau di-blackout.

“UGM memberikan berita acara tanda terima, tetapi hampir semua halamannya di-blackout. Jadi apakah ini benar-benar keterbukaan informasi? Semua disamarkan,” kata salah satu perwakilan pemohon Bonjowi, dikutip dari tayangan KompasTV.

Ketua Majelis KIP, Rospita Vici Paulyn, langsung menanggapi temuan tersebut.

Ia mempertanyakan alasan UGM menyebut dokumen tersebut terbuka, padahal isinya tidak dapat diakses.

“Oh begitu? Dibilang terbuka tapi tertutup semua ya? Bagaimana ini UGM?” ujar Rospita. 

Menjawab hal itu, perwakilan UGM menyatakan bahwa bagian yang disamarkan merupakan informasi yang mereka anggap termasuk kategori pengecualian.

Mereka berdalih dokumen tersebut terkait proses penyidikan aparat penegak hukum (APH).

“Yang kami tampilkan hanya jenis dokumen yang diserahkan. Karena dokumen itu bagian dari bukti pengadilan dan sedang dalam proses di APH, kami nilai ada kewenangan di sana. Bagian yang kami anggap layak dikecualikan, kami blackout,” kata perwakilan UGM.

Mendengar penjelasan tersebut, Ketua Majelis langsung mengeluarkan instruksi tegas.

Ia memerintahkan UGM untuk melakukan uji konsekuensi terhadap seluruh informasi yang mereka nyatakan dikecualikan.

“UGM saya perintahkan melakukan uji konsekuensi untuk semua informasi yang dikecualikan. Saya beri waktu dua minggu dari sekarang,” tegas Rospita. 

Ia juga menegaskan bahwa uji konsekuensi tersebut tidak boleh dilakukan hanya oleh internal UGM.

Perwakilan masyarakat harus dilibatkan untuk memastikan bahwa alasan pengecualian memang berdasar dan tidak merugikan publik.

“Harus melibatkan pihak luar agar terlihat apakah informasi itu benar lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya jika dibuka,” ujar Rospita.

Selain itu, pada sidang berikutnya, UGM diwajibkan membawa seluruh informasi yang disengketakan.

Majelis akan melakukan pemeriksaan tertutup guna memastikan bahwa dokumen tersebut benar-benar berada dalam penguasaan UGM.

Sidang sengketa informasi ijazah Jokowi ini masih akan berlanjut dengan agenda pembuktian lanjutan dan evaluasi terhadap hasil uji konsekuensi dari UGM.

(*/Tribun-medan.com)

Artikel telah tayang di Kompas.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved