Berita Viral
ALASAN KPU Belum Dapat Memberikan Dokumen-dokumen Ijazah Jokowi karena Masih Dicari di Arsip
Pihak KPU mengaku belum dapat memberikan dokumen-dokumen ijazah Joko Widodo (Jokowi) karena masih dicari dari arsip KPU.
Perwakilan Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa dokumen yang dimohonkan, mulai dari salinan ijazah asli, hasil pindai berwarna, transkrip nilai, KHS, laporan tugas akhir, surat tugas, hingga SK yudisium, seluruhnya telah masuk dalam berkas penyidikan.
Karena berstatus barang bukti yang disita berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri, dokumen tersebut otomatis menjadi informasi yang dikecualikan.
"Karena ini menjadi status barang bukti dalam proses penyidikan, maka ini menjadi satu hal yang dikecualikan. Masih berproses dan ini masuk dalam kategori pengecualian," ujar perwakilan Polda Metro Jaya.
Majelis kemudian mengonfirmasi bahwa pemohon mengajukan permohonan pada 29 Agustus 2025, namun tidak menerima jawaban apa pun. Polda Metro Jaya lantas menjelaskan alasan tidak adanya respons.
Perwakilan Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa mereka baru mengetahui adanya permohonan tersebut pada 13 November 2025, setelah menerima pemberitahuan dari Mabes Polri.
Permohonan ternyata dikirim ke Humas Mabes Polri, bukan ke PPID Polda Metro Jaya sebagai pelaksana PPID wilayah.
Perwakilan Polda menyampaikan, mereka mengetahui permohonan itu setelah mendapat konfirmasi dari Mabes Polri, karena surat tersebut “salah alamat”, sehingga tidak terdistribusi ke Polda Metro Jaya.
Pemohon juga menyebut bahwa alamat PPID Polri sulit ditemukan di laman resmi.
“Polda Metro Jaya mengetahui adanya permasalahan ini ya itu nanti pada hari Kamis 13 November setelah kami mendapatkan informasi konfirmasi Mabes Polri selaku PPID humas Mabes Polri bahwa ternyata apa yang disampaikan oleh pemohon ini salah alamat majelis hakim, tapi kami secepatnya merespon ini dengan melakukan persiapan untuk menanggapi,” kata perwakilan Polda Metro Jaya.
Dalam pemeriksaan, majelis menanyakan perbedaan istilah antara permohonan pemohon dan dokumen yang berada di Polda.
Misalnya, pemohon meminta SK Yudisium, sementara dokumen yang disita memiliki nama berbeda.
Polda menjelaskan bahwa dokumen tersebut tercatat sebagai “daftar nilai sarjana muda untuk keperluan yudisium”, serta terdapat dokumen lain yang disebut sebagai “surat keterangan”.
Perbedaan istilah ini akan dijelaskan lebih rinci dalam jawaban tertulis Polda.
Majelis juga menanyakan dokumen pada poin B permohonan, yakni prosedur dan kebijakan resmi UGM terkait kurikulum pada masa studi Jokowi.
Polda mengonfirmasi bahwa dokumen tersebut juga berada dalam penguasaan penyidik dan termasuk barang bukti.
| PEGAWAI Honorer Aniaya Remaja Disabilitas Hingga Tewas Batal Jadi PPPK, Polisi Lapor ke BKPSDM |
|
|---|
| HARTA Kekayaan Cucun Wakil Ketua DPR RI Sebut MBG Tak Butuh Ahli Gizi dan Minta Maaf Usai Viral |
|
|---|
| PEKERJAAN Haji Duriyanto, Kakek 61 Tahun Nikahi Gadis 19 Tahun, Beri Mahar Mobil Mewah |
|
|---|
| DUDUK Perkara Guru SD Divonis 10 Bulan Penjara, Lagi Hamil 5 Bulan, Tilap Tabungan Siswa Rp95 Juta |
|
|---|
| KEJANGGALAN Dosen Wanita Untag Semarang Tewas Tanpa Busana di Hotel, Tapi Diklaim Sakit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Rismon-sianipar-Roy-Suryo.jpg)