Breaking News

Berita Viral

INI ALASAN JPU Tak Panggil Gubernur Bobby dan Rektor USU Muryanto di Sidang Kasus Suap Proyek Jalan

Gubernur Sumut Bobby Nasution tidak terdaftar sebagai saksi dalam perkara korupsi yang menjerat Topan Ginting, Mantan Kepala Dinas PUPR Sumut.

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Tommy Simatupang
Kolase Tribun Medan
Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Rektor USU Muryanto Amin tidak terdaftar sebagai saksi dalam perkara korupsi yang menjerat Topan Ginting, Mantan Kepala Dinas PUPR Sumut. 

TRIBUN-MEDAN.com - Gubernur Sumut Bobby Nasution tidak terdaftar sebagai saksi dalam perkara korupsi yang menjerat Topan Ginting, mantan Kepala Dinas PUPR Sumut. 

Nama Bobby Nasution tidak terseret dalam kasus suap proyek jalan di Sumut yang dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  

Sidang korupsi dengan tiga terdakwa telah berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/11/2025). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Eko Wahyu tidak memberikan jawaban tegas apakah mengusulkan memanggil Bobby Nasution sebagai saksi, meskipun Topan Ginting dan Bobby Nasution memiliki kedekatan di hirarki pemerintahan di Kota Medan dan Sumut.  

"Kalau kami, kan, akan kami pilah-pilah bagaimana, saksi-saksi yang mendukung pembuktian dakwaan kami. Kurang lebih sekitar 30 sampai 40 orang sebagai saksi," kata JPU KPK, Eko Wahyu. 

DILAPORKAN KE DEWAS-  AKBP Rossa Purbo Bekti, penyidik KPK (kiri) dilaporkan ke Dewan Pengawas karena dituding hambat pemanggilan dan pemeriksaan Gubernur Sumut Bobby Nasution.
DILAPORKAN KE DEWAS- AKBP Rossa Purbo Bekti, penyidik KPK (kiri) dilaporkan ke Dewan Pengawas karena dituding hambat pemanggilan dan pemeriksaan Gubernur Sumut Bobby Nasution. (Kompas.com)

Saat ditanya apakah Bobby akan dipanggil, Eko menyampaikan, bila dalam dakwaan nama Bobby tidak tercantum.

Eko juga menyebutkan bahwa nama Rektor USU, Muryanto Amin tidak dipanggil sebagai saksi. Padahal, Muryanto Amin sempat diperiksa di KPK. 

"Nanti lah kita lihat dulu ya saksi-saksinya. itu nanti pasti tahu, kan, siapa yang akan kita hadirkan. Namun, kalau tidak salah, di berkas penyidik memang kedua saksi tersebut (Bobby dan rektor USU) tidak ada. Tidak ada, ya," kata Eko.

Baca juga: Disnaker Siantar Gelar Jobfair 2025 Usai Sempat Fakum Akibat Covid-19, Target Rutin Tiap Tahun 

Baca juga: Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Rendah PT Medan Terhadap Pengusaha Mi Asal Siantar

Persidangan

Mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Topan Ginting menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus korupsi pembangunan jalan. 

Sidang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/11/2025) pagi. 

SIDANG TOPAN GINTING - Mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Topan Ginting menjalani sidang perdana kasus korupsi jalan Sumut, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/11/2025).
SIDANG TOPAN GINTING - Mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Topan Ginting menjalani sidang perdana kasus korupsi jalan Sumut, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/11/2025). (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION)

Pantauan tribun-medan.com, Topan Ginting dan dua terdakwa lainnya memasuki ruang sidang dengan pengawalan kepolisian sekitar pukul 10.20 WIB. 

Topan terlihat mengenakan kemeja putih bersama Rasuli Siregar terdakwa lainnya. 

Sementara di dalam ruangan sidang, terlihat keluarga para terdakwa hadir. 

JPU pun membacakan dakwaan, setelahnya baik Topan dan Rasuli sama sama tidak menyampaikan keberatan atas dakwaan itu.

Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu 26 November 2025 dengan agenda keterangan saksi.   

Tak Sampaikan Eksepsi

Mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Topan Ginting, tidak menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap suap Rp 50 juta untuk memenangkan perusahaan milik Akhirun Piliang. 

Pada sidang dengan pembacaan dakwaan, Rabu (19/11/2025), Topan Ginting yang ditanya hakim mengenai surat dakwaan yang dibacakan terhadap menyampaikan menerimanya.

"Artinya tidak ada keberatan atas dakwaan jaksa ya," kata ketua majelis hakim Madison. 

Sementara itu, JPU KPK Eko Wahyu Prayitno menyampaikan, Topan dan Rasuli Siregar didakwa dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan minimal empat tahun penjara. 

"Selain itu, dalam dakwaan subsider, kedua terdakwa juga dijerat Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara," ujar Eko. 

JPU menyebutkan, Topan Ginting selaku mantan Kadis PUPR Sumut dan Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua menerima masing-masing Rp50 juta serta dijanjikan commitment fee sebesar lima persen dari nilai kontrak proyek dari Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur Utama PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan.

"Terdakwa Topan menerima suap Rp50 juta dan mengambil bagian empat persen dan terdakwa Rasuli menerima suap Rp50 juta dan dijanjikan commitment fee satu persen dari nilai kontrak proyek," ujar JPU Eko.

Adapun proyek yang diatur tersebut yakni peningkatan struktur jalan provinsi pada ruas Sipiongot–Batas Labuhan Batu dan ruas Hutaimbaru–Sipiongot dengan total nilai anggaran mencapai Rp165,8 miliar.

Dalam dakwaan juga diuraikan adanya pertemuan di sejumlah lokasi seperti Tong’s Coffee, Brothers Coffe, dan Grand City Hall Heritage Medan yang menjadi tempat pembahasan teknis proyek, kesepakatan fee, serta penyerahan uang tunai Rp50 juta kepada terdakwa Topan melalui ajudannya, Aldi Yudistira.

Selain itu, terdakwa Rasuli juga menerima transfer uang senilai Rp20 juta pada 30 April 2025 dan Rp30 juta pada 19 Juni 2025 untuk memuluskan proses pengadaan proyek di lingkungan Dinas PUPR Sumut.

Perbuatan kedua terdakwa dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

"JPU KPK berencana menghadirkan sekitar 30 hingga 40 saksi untuk memperkuat pembuktian di persidangan," tutur Eko. 

(cr17/tribun-medan.com)  

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved