Berita Viral
Pengakuan AKBP Basuki Terbaru Hubungan Terlarang dengan Dosen Dwinanda Terbongkar, 5 Tahun Serumah
Jika sebelumnya, dia membantah ada hubungan asmara dengan Dwinanda Linchia Levi (DLL), kali ini dia menungkap pengakuan yang berbeda.
Ringkasan Berita:Kebohongan AKBP Basuki Terbongkar
- Sebelumnya, AKBP Basuki membantah ada hubungan asmara dengan Dwinanda Linchia Levi (DLL)
- Kini AKBP Basuki mengatakan, hubungan asmara terlarang sejak tahun 2020 atau sejak pandemi
- Terungkap Pemeriksaan Propam Polda Jateng pada AKBP Basuki terkait kasus tewasnya Dwinanda
- AKBP Basuki sempat kirim foto korban dalam yang ditemukan tewas tanpa busana ke keluarga kemudian dihapus
- AKBP Basuki sementara ditahan seiring pengusutan kasus tewasnya dosen Untag tersebut
TRIBUN-MEDAN.com - Satu per satu kebohongan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki terbongkar.
Jika sebelumnya, dia membantah ada hubungan asmara dengan Dwinanda Linchia Levi (DLL), kali ini dia menungkap pengakuan yang berbeda.
Hal ini terungkap setelah Propam Polda Jateng turun menangani kasus tewasnya Dwinanda, dosen Universitas 17 Agustus 1945 tersebut
Seperti diberitakan, AKBP Basuki terseret dalam kasus tewasnya Dwinanda yang ditemukan dalam kondisi tanpa busana di kamar hotel Semarang.
Basuki kini mengakui hubungan asmaranya dengan Dwinanda.
Bahkan, AKBP Basuki mengatakan, hubungan terlarang tersebut dimulai pada tahun 2020 atau sejak pandemi.
Dosen muda itu sudah dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK) dengan status family lain bersama istri dan satu anak Basuki.
Baca juga: Sudah Pacaran 5 Tahun, Momen Terakhir AKBP Basuki dan Dosen Untag di Hotel, Area Intim Berdarah
Hal tersebut disampaikan AKBP Basuki kepada penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng.
"Iya, mereka ada hubungan itu (asmara) dan mereka tinggal satu rumah. Ini dibuktikan dari keterangan AKBP B saat dilakukan penyelidikan oleh Propam," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada Tribun, di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (20/11/2025) melansir dari Tribunjateng.com.
Bidpropam memberikan sanksi kepada AKBP Basuki untuk ditahan selama 20 hari mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.
Penahanan tersebut diambil karena Basuki yang merupakan Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa Dalmas Direktorat Samapta Polda Jateng itu melakukan pelanggaran berat yakni sudah berkeluarga tetapi masih menjalin hubungan dengan wanita lain.
"Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah. Perbuatan AKBPB ini adalah merupakan pelanggaran kode etik yang berat karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat," imbuh Artanto.
Hubungan itu, lanjut Artanto, sudah dijalani antara AKBP Basuki dengan korban sejak tahun 2020.
