Kenaikan Gaji PNS 2026

Kenaikan Gaji PNS 2026 Kapan Berlakunya? Begini Kata Purbaya Yudhi Sadewa

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku akan membahas lebih lanjut wacana kenaikan gaji PNS 2026.

Editor: Array A Argus
Pinterest/Ma'rifatul Hasanah
RUPIAH- Ilustrasi uang rupiah yang menjadi alat tukar resmi di Indonesia. 

Hingga September 2025, nominal gaji ASN masih tetap mengacu pada golongan dan masa kerja pegawai yang diatur dalam regulasi tersebut.

Baca juga: Motif Pembunuhan Guru SMP di Oku Diungkap Kapolres, Pelaku Tetangga Korban Panik

Gaji PNS 2025

Ketentuan mengenai gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) masih merujuk pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.

Kenaikan terakhir diberikan pada Januari 2024 dengan besaran 8 persen. Hingga kini, nominal gaji tetap mengacu pada golongan PNS.

Simak tabel gaji PNS 2025 di sini.

Sementara itu, dilansir melalui Kompas.com, berikut rincian gaji pokok PNS tahun 2025 berdasarkan golongan:

UANG BARU- Ilustrasi uang baru rupiah pecahan Rp 1.000 hingga Rp 100.000. Saat ini pemerintah sedang mewacanakan redenominasi rupiah.
UANG BARU- Ilustrasi uang baru rupiah pecahan Rp 1.000 hingga Rp 100.000. Saat ini pemerintah sedang mewacanakan redenominasi rupiah. (Pinterest/syaafira)

Baca juga: Empat Hari Operasi Zebra 2025, Satlantas Polrestabes Medan Keluarkan 513 Teguran Tertulis

Golongan I

IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000

IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II

IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400

IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Golongan III

IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved