Kenaikan Gaji PNS 2026

Kenaikan Gaji PNS 2026 Kapan Berlakunya? Begini Kata Purbaya Yudhi Sadewa

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku akan membahas lebih lanjut wacana kenaikan gaji PNS 2026.

Editor: Array A Argus
Pinterest/Ma'rifatul Hasanah
RUPIAH- Ilustrasi uang rupiah yang menjadi alat tukar resmi di Indonesia. 

Dalam skema ini, gaji pokok dan semua tunjangan yang selama ini dibayarkan secara terpisah, seperti tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, dan tunjangan kemahalan daerah, disatukan menjadi satu angka penghasilan bulanan.

Baca juga: Apa Itu 31/ATLAS, Benda Langit yang Diyakini Astronom Harvard Sebagai Alien

UANG RUPIAH- Warga ibu kota Jakarta memperlihatkan uang rupiah nominal Rp 50 ribu yang mereka dapatkan dari usaha berdagang, Sabtu (21/12/2013).
UANG RUPIAH- Warga ibu kota Jakarta memperlihatkan uang rupiah nominal Rp 50 ribu yang mereka dapatkan dari usaha berdagang, Sabtu (21/12/2013). ((WARTAKOTA/Nur Ichsan))

Aturannya yang sedang dirancang mencakup:

  • Gaji ASN akan terdiri dari unsur jabatan (gaji dasar berdasarkan grading atau pemeringkatan jabatan sesuai tanggung jawab dan beban kerja).

  • Tunjangan kinerja yang diberikan berdasarkan penilaian prestasi kerja atau KPI, yang bisa naik turun sesuai pencapaian.

  • Tunjangan kemahalan daerah untuk ASN yang bertugas di lokasi dengan biaya hidup tinggi atau daerah terpencil.

  • Komponen tunjangan lain yang biasanya terpisah akan diserap ke dalam gaji pokok tunggal untuk memudahkan administrasi dan meningkatkan keadilan antar ASN.

Baca juga: Apa Itu Emas Cukim? Pilihan Investasi Selain Emas Antam

Tujuan single salary bertujuan untuk menyederhanakan administrasi penggajian, meningkatkan transparansi, mendorong meritokrasi berbasis kinerja, serta membuat sistem penggajian ASN menjadi lebih adil dan efisien.

Lalu, kapan single salary ini berlaku?

Penerapan Kebijakan

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan penerapan kebijakan single salary ASN masih dilakukan pengkajian.

"Kita terus membahas, mengkoordinasikan dengan Kementerian Keuangan Kementerian PANRB, BKN, dan kementerian lembaga Ini terus kita matangkan. Kita berharap tahun depan single salary sudah bisa diterapkan," ujar Zudan, Rabu (19/11/2025) dikutip dari CNBC.

Baca juga: Apa Itu Edena Coin dan Kegunaannya? Sudah Terdaftar di Indodax

Zudan mengatakan, bahwa penerapan single salary ASN ini harus dilakukan dengan persiapan yang matang.

Oleh karenanya, perlu pengkajian dan pendalaman lebih lanjut sebelum aturan ini diberlakukan.

Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya sudah memastikan bahwa penerapan penggajian tunggal atau single salary ASN belum berlaku tahun depan.

Baca juga: Apa Itu Family Office, Ide Luhut Binsar Pandjaitan yang Ditolak Didanai oleh Menteri Purbaya

Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan mengatakan, rencana single salary itu merupakan wacana jangka menengah.

Itu sebabnya, kebijakan ini belum bisa berlaku untuk tahun 2026 nanti.

"Itu disebutkan jangka menengah ya, jadi memang enggak dalam waktu yang pendek sih," ujar Rofyanto saat ditemui di Kompleks Parlemen DPR, Rabu (27/8/2025), dikutip dari Tribun Bisnis.

Baca juga: Apa Itu Bakery Gluten Free yang Lagi Viral, Begini Penjelasan Dokter Soal Alergi

"Belum, belum 2026 belum," imbuhnya menegaskan.

Rofyanto menyebut, pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi fiskal untuk menerapkan skema penggajian tunggal ini.

"Ya dalam jangka menengah nanti tentunya kita melihat perkembangan keadaan dan sebagainya, jadi nanti akan jadi pertimbangan pemerintah dalam menyiapkan skema gajinya," terangnya.

Aturan Gaji ASN Masih Mengacu pada PP dan Perpres 2024

Ketentuan mengenai gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga kini masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 serta Perpres Nomor 10 Tahun 2024.

Kenaikan terakhir yang berlaku sejak Januari 2024 ditetapkan sebesar 8 persen.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved