Kajari Medan Kini Dilaporkan ke KPK, Diduga Peras Kontraktor di NTT

Fransisco mengatakan, laporan resmi disampaikan ke KPK sekitar pukul 11.00 WIB dan telah diterima oleh pihak lembaga antirasuah. 

Tayang:
Instagram Kejari Medan
ISU PEMERASAN- Ridwan Sujana Angsar, Kajari Medan diterpa isu pemerasan saat dirinya masih menjabat sebagai jaksa di Kejari Kupang. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Ridwan Sujana Ansar, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pemerasan terhadap seorang kontraktor asal Timor Tengah Utara (TTU), NTT. 

Tak cuma Kajari Medan, Koordinator Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), Noven Bulan, juga turut dilaporkan.

Laporan tersebut diajukan oleh Fransisco Bessi selaku kuasa hukum kontraktor Hironimus Sonbay pada Senin (25/5/2026).

Fransisco mengatakan, laporan resmi disampaikan ke KPK sekitar pukul 11.00 WIB dan telah diterima oleh pihak lembaga antirasuah. 

Baca juga: Santriwati di Pekalongan Melahirkan dan Diklaim Tanpa Tersentuh Lelaki, Ayahnya Sebut Kehendak Tuhan

Pengacara kontraktor Hironimus Sonbay alias Roni, Fransisco Bernando Bessi, kembali menjalani pemeriksaan di bagian Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (11/5/2026).(KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE)
Pengacara kontraktor Hironimus Sonbay alias Roni, Fransisco Bernando Bessi, kembali menjalani pemeriksaan di bagian Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (11/5/2026).(KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE) (Kompas.com)

“Saya mewakili klien saya, Hironimus Sonbay, telah resmi melaporkan dua oknum jaksa tersebut ke KPK tadi sekitar pukul 11.00 WIB,” ujar Fransisco kepada Kompas.com, Senin siang. 

Menurut Fransisco, laporan tersebut dinyatakan layak setelah melalui proses telaah awal oleh tim pemeriksa KPK.

Pihaknya juga telah menerima tanda terima laporan resmi. Ia berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan mendapat perhatian publik, khususnya masyarakat NTT.

“Kami berharap perjuangan ini mendapat dukungan masyarakat NTT,” katanya. 

Baca juga: Kondisi Lionel Messi Dikhawatirkan Cedera Minta Diganti saat Bela Klubnya, Bisa Main di Piala Dunia?

Bukti Dugaan Pemerasan Diserahkan ke KPK

Fransisco menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti dugaan pemerasan kepada KPK. 

Bukti tersebut berasal dari kliennya, Hironimus Sonbay, serta seorang kontraktor lain bernama Didik yang disebut turut mengalami dugaan pemerasan. 

Dokumen dan bukti yang diserahkan ke KPK, lanjutnya, sama dengan yang sebelumnya telah diberikan kepada Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Agung.

Ia berharap laporan ke KPK dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap secara terang perkara yang disebutnya telah menyita perhatian publik. 

Baca juga: Hasil Penyelidikan Bareskrim Polri Blackout Sumatera, Pastikan Faktor Cuaca Buruk, Bukan Sabotase

“Kami tahu persoalan ini tidak mudah dan sangat berat. Namun dengan keberanian serta dukungan data dan fakta yang telah kami sampaikan, kami berharap semuanya bisa menjadi terang benderang dan keadilan dapat menemukan jalannya,” ujar Fransisco.

Sebelumnya, nama Ridwan Sujana Ansar sempat mencuat dalam sidang dugaan korupsi proyek renovasi sekolah di Pengadilan Negeri Kupang. Saat itu, Ridwan masih menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kupang. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved