Berita Viral

PAKAR Kontra Intelijen Ungkap Penyebab Nama Dirjen Bea Cukai Muncul Dalam Sidang Suap Blueray Cargo

Perkara suap Blueray Cargo menyeret nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama. 

Tayang:
TRIBUN MEDAN
KASUS SUAP - Bos Blueray Cargo, John Field terdakwa kasus suap Bea Cukai. Pakar kontra intelijen R. Gautama Wiranegara mengingatkan publik agar tidak terburu-buru mengaitkan Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dengan dugaan suap impor yang menyeret Blue Ray Cargo. 

TRIBUN-MEDAN.com - Perkara suap Blueray Cargo menyeret nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama

Dalam sidang ini, terkuak dalam dokumen menyebut nama Djaka Budhi Utama

Pakar Kontra Intelijen, R. Gautama Wiranegara mengingatkan publik agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan penyebutan nama dalam dokumen maupun kode internal yang terungkap dalam persidangan.

Menurut Gautama, hingga saat ini belum terdapat bukti yang menunjukkan bahwa Djaka menerima uang sebagaimana tudingan yang berkembang di ruang publik.

 "Jangan buru-buru menyimpulkan. Nama disebut belum berarti uang diterima. Dalam hukum pidana korupsi maupun kepabeanan, konstruksi yang menghubungkan Djaka sebagai pihak yang terlibat masih sangat rapuh jika diukur dengan pisau hukum," ujar Gautama dalam siaran tertulis pada Kamis (11/6/2026).

Ia menjelaskan, dalam ringkasan berita acara pemeriksaan (BAP) John Field memang terdapat sistem kode "Sales 1" hingga "Sales 5".

Kode "Sales 1" disebut dikaitkan dengan Djaka, sementara kode lainnya dikaitkan dengan sejumlah nama lain.

Meski demikian, Gautama menilai kode tersebut merupakan pencatatan internal pihak Blue Ray Cargo yang masih harus dibuktikan lebih lanjut.

"Tanpa bukti bahwa uang benar-benar sampai ke tangan orang yang namanya dikodekan, angka itu hanya simbol kosong," katanya.

Menurut dia, untuk membuktikan seseorang menerima suap, setidaknya harus ada sejumlah unsur yang terpenuhi, mulai dari adanya pemberian, identitas penerima fisik, pengetahuan penerima terhadap maksud pemberian, persetujuan aktif, hubungan dengan jabatan, hingga adanya niat jahat atau mens rea.

Baca juga: ATURAN BARU: Cuma Anak Orang Miskin yang Makan MBG di Sekolah, Nanik Sudah Usulkan ke Prabowo

Baca juga: Sepasang Kekasih Ditangkap Kasus Home Industri Pod Getar di Medan, Satu di Antaranya WNA

Soroti Fakta Persidangan

Gautama menilai salah satu titik krusial dalam perkara tersebut adalah soal siapa yang menerima uang secara fisik.

Ia merujuk pada keterangan saksi Orlando Hamonangan dalam persidangan yang menyebut amplop dengan kode "1" berada pada Rizal, bukan diterima langsung oleh Djaka.

"Di sini terdapat perbedaan antara istilah 'untuk seseorang' dan 'diterima oleh seseorang'. Itu dua hal yang berbeda dalam pembuktian hukum," ujarnya.

Selain itu, Gautama juga menyoroti surat dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah terdakwa dalam perkara tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved