Berita Viral

PAKAR Kontra Intelijen Ungkap Penyebab Nama Dirjen Bea Cukai Muncul Dalam Sidang Suap Blueray Cargo

Perkara suap Blueray Cargo menyeret nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama. 

Tayang:
TRIBUN MEDAN
KASUS SUAP - Bos Blueray Cargo, John Field terdakwa kasus suap Bea Cukai. Pakar kontra intelijen R. Gautama Wiranegara mengingatkan publik agar tidak terburu-buru mengaitkan Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dengan dugaan suap impor yang menyeret Blue Ray Cargo. 

"Kemungkinan diolah lah jadi fitnah sampai sekarang ini. Jadi ini fitnah ya," ujar Hotman Paris. 

Sebelumnya, nama Raffi Ahmad disebut dalam persidangan kasus dugaan suap yang melibatkan Blueray Cargo Group. 

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein, mengungkap adanya fakta mengenai penitipan barang elektronik kepada pihak perusahaan tersebut.

"Betul, ada fakta saudara RA itu menitip," ujar Taufik Ahmad Husein di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).

Meski demikian, KPK menegaskan temuan tersebut belum dikembangkan ke tahap penyidikan lebih lanjut karena belum ditemukan fakta yang mengarah pada dugaan penyelundupan.

"Tapi kami waktu itu belum sampai kepada mengarah bahwa itu penyelundupan karena ini hanya sekitar ada dua unit mungkin yang dititipkan, laptop mungkin, karena ada perkenalan atau siapa," jelas Taufik.

Menurut KPK, fakta yang ditemukan saat itu belum cukup kuat untuk mengaitkan Raffi Ahmad dengan rangkaian peristiwa yang sedang ditangani penyidik.

Dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi impor yang melibatkan PT Blueray Cargo, KPK menetapkan enam orang tersangka, terdiri dari tiga pihak swasta dan tiga pejabat Bea Cukai.

Tersangka dari PT Blueray Cargo (pemberi suap):

John Field – pemilik PT Blueray Cargo.
Andri – Ketua Tim Dokumen Importasi.
Dedy Kurniawan – Manajer Operasional.
Tersangka dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (penerima suap):

Rizal.
Sisprian Subiaksono.
Orlando Hamonangan.
Menurut dakwaan jaksa, John Field bersama Andri dan Dedy diduga memberikan suap serta gratifikasi agar barang impor milik Blueray Cargo memperoleh perlakuan khusus dalam proses kepabeanan, termasuk mempercepat pengeluaran barang dan menghindari pemeriksaan ketat.

Nilai suap dan gratifikasi yang didakwakan mencapai lebih dari Rp 63 miliar.

Raffi Ahmad Lega

Raffi Ahmad mengaku lega setelah saksi yang sempat menyebut namanya dalam sidang kasus dugaan suap Bea Cukai dan PT Blueray Cargo mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dengan pencabutan tersebut, Raffi merasa namanya telah bersih dari tuduhan keterlibatan dalam kasus tersebut.

Meski demikian, muncul pertanyaan mengenai kemungkinan adanya konsekuensi hukum terhadap pihak yang memberikan keterangan yang kemudian dicabut tersebut.

Saat ditanya mengenai langkah hukum selanjutnya, suami Nagita Slavina itu mengaku masih akan berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya.

"Kalau saya sih sebenarnya pemaaf ya, tapi saya harus konsultasi dulu sama pengacara saya. Gimana Bang Hotman langkah hukum ke depan?" kata Raffi Ahmad kepada Hotman Paris saat ditemui di kawasan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

Menanggapi hal itu, Hotman Paris menjelaskan pihaknya tidak melihat adanya dasar hukum untuk melaporkan pemilik toko Blueray Cargo di Amerika Serikat.

Menurut Hotman, tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam peristiwa yang melibatkan Raffi Ahmad.

"Kalau ditanya, ya kita tarik dari awal, pemilik toko Blueray Cargo ini justru yang sebenarnya mau kasih gratis handphone ke Raffi Ahmad, jadi dia enggak salah dong," ujar Hotman.

Ia menjelaskan, pemilik toko tersebut hanya meminta berfoto bersama Raffi Ahmad tanpa adanya transaksi atau hubungan bisnis apa pun.

"Pemilik toko ini cuma minta foto saja, jadi enggak ada perbuatan pidananya. Apalagi dia sudah WhatsApp ke orang yang dikenal Raffi karena kasihan dengan kasus ini," lanjutnya.

Terkait kemungkinan melaporkan Yohanes, saksi yang sempat menyebut nama Raffi dalam persidangan, Hotman juga menilai langkah tersebut sulit dilakukan.

Menurutnya, Yohanes hanya menyampaikan dugaan yang didapat dari informasi pihak lain, dan keterangan tersebut telah dicabut.

"Yang kedua si Yohanes, saksi yang merupakan pegawai Blueray di Jakarta, dia hanya mengatakan di BAP-nya menduga-duga kemungkinan ada pesanan dari Raffi. Mungkin dia dengar dari perempuan yang bertemu itu. Itu pun sudah dicabut," jelas Hotman.

"Jadi untuk dua orang staf Blueray ini, saya kira enggak ada peristiwa pidana yang mau kita laporkan," tambahnya.

Meski demikian, Hotman menegaskan pihaknya kini fokus mengumpulkan bukti terhadap pihak-pihak yang dinilai telah mencemarkan nama baik Raffi Ahmad melalui media sosial.

Menurut dia, banyak pihak yang langsung menuduh tanpa dasar dan menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya.

"Jadi yang mau kita cari adalah orang-orang yang menistai sangat keji di media sosial yang langsung sudah menuduh tanpa ada bukti, dan itu akan kami inventarisir," ungkap Hotman.

Ia menegaskan langkah hukum akan difokuskan kepada pihak-pihak yang dianggap menyerang kehormatan dan reputasi Raffi Ahmad melalui unggahan maupun komentar di media sosial.

"Jadi yang menjadi target utama kami adalah orang-orang yang menyerang dan menuduh tanpa dasar demi mencari perhatian atau keuntungan di media sosial," ujar Hotman Paris.

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di wartakota.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved