Berita Viral

PAKAR Kontra Intelijen Ungkap Penyebab Nama Dirjen Bea Cukai Muncul Dalam Sidang Suap Blueray Cargo

Perkara suap Blueray Cargo menyeret nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama. 

Tayang:
TRIBUN MEDAN
KASUS SUAP - Bos Blueray Cargo, John Field terdakwa kasus suap Bea Cukai. Pakar kontra intelijen R. Gautama Wiranegara mengingatkan publik agar tidak terburu-buru mengaitkan Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dengan dugaan suap impor yang menyeret Blue Ray Cargo. 

Menurut dia, nama Djaka tidak tercantum sebagai pihak yang didakwa menerima uang suap.

"Dakwaan secara eksplisit menyebut sejumlah pihak yang diduga menerima uang. Nama Dirjen Bea dan Cukai tidak tercantum sebagai penerima dalam dakwaan. Ia hanya disebut hadir dalam sebuah pertemuan," katanya.

Karena itu, ia menilai narasi yang berkembang di ruang publik masih perlu diuji melalui proses pembuktian di pengadilan.

Dugaan Penggunaan Nama Jabatan

Dalam analisisnya, Gautama juga mengemukakan kemungkinan adanya praktik penggunaan nama pejabat oleh pihak tertentu untuk membangun legitimasi atau pengaruh.

Ia menyebut fenomena tersebut sebagai use of authority by proxy, yakni penggunaan nama otoritas yang lebih tinggi oleh pihak lain untuk meyakinkan pihak tertentu.

"Nama jabatan bisa saja digunakan oleh operator di lapangan untuk membangun kepatuhan, rasa takut, atau legitimasi. Dalam bahasa sederhana, nama pejabatnya dijual, tetapi belum tentu pejabat tersebut menerima manfaatnya," jelasnya.

Menurut Gautama, sejumlah fakta yang muncul di persidangan justru menunjukkan dominasi peran operator teknis dan pihak perantara dalam perkara tersebut.

Ia juga menyoroti fakta bahwa Blue Ray Cargo tetap mengalami tingkat jalur merah yang tinggi meski disebut telah memberikan sejumlah uang kepada pihak tertentu.

"Jika benar terjadi pembayaran namun perlakuan terhadap perusahaan tidak berubah, maka hal itu menjadi salah satu aspek yang juga perlu dicermati dalam proses pembuktian," ujarnya.

Lebih lanjut, Gautama menegaskan bahwa posisi Djaka saat ini masih sebatas nama yang disebut dalam konstruksi perkara dan belum dapat disimpulkan terlibat secara hukum.

Menurut dia, publik perlu membedakan antara opini yang berkembang dengan fakta yang telah terbukti di pengadilan.

"Kode 'Sales 1' harus diuji dengan bukti penerimaan fisik, penguasaan uang, komunikasi, serta persetujuan aktif. Pertemuan atau penyebutan nama saja tidak cukup untuk membuktikan adanya keterlibatan pidana," kata Gautama.

Ia pun mendorong KPK untuk mengungkap secara jelas alur uang yang menjadi objek perkara.

Beberapa hal yang menurutnya perlu dijawab antara lain siapa penerima fisik uang tersebut, apakah ada bukti uang diteruskan kepada pihak yang namanya disebut, serta apakah terdapat komunikasi yang menunjukkan adanya persetujuan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved