Polres Labusel

Polsek Torgamba Tangkap Pelaku Curas di Jalinsum, Buron Dua Tahun 

Personel Reskrim Polsek Torgamba berhasil menangkap pelaku curas berinisial JH di wilayah Bagan Batu, Riau, setelah dua tahun buron.

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Personel Reskrim Polsek Torgamba berhasil menangkap pelaku curas berinisial JH di wilayah Bagan Batu, Riau, setelah dua tahun buron. Barang bukti ponsel milik korban juga berhasil diamankan 

TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHANBATU SELATAN-Kepolisian Sektor (Polsek) Torgamba, jajaran Polres Labuhanbatu Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Oktober 2023 silam. Satu tersangka yang sempat buron, JH (40), warga Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, akhirnya ditangkap setelah dua tahun dalam pelarian.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (28/8/2-25) sekitar pukul 02.00 WIB oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Torgamba yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Bambang Purwanto. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan tersangka di wilayah Bagan Batu, Riau.

“Setelah kami lakukan interogasi awal, tersangka JH mengakui perbuatannya dan langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek Torgamba AKP Syamsul Adhar, S.H., M.H.

Kasus curas ini terjadi pada 31 Oktober 2023, saat korban, Suroto (44), seorang karyawan BUMN, tengah mengamankan barang bukti pencurian brondolan kelapa sawit di areal PTPN III Kebun Sei Kebara, Desa Torgamba. Namun, korban justru diserang oleh sekelompok pelaku yang merampas satu unit ponsel VIVO Y91C dan uang tunai sebesar Rp500 ribu. Korban mengalami luka fisik, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp3 juta.

Tiga pelaku sebelumnya, yakni CWS, ASN, dan RS alias Putra, telah lebih dulu ditangkap dan divonis di persidangan. Dengan tertangkapnya JH, seluruh rangkaian pelaku dalam kasus ini kini telah berhasil diungkap.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, M.SiK., melalui Kapolsek Torgamba, mengapresiasi kerja keras tim di lapangan.

“Penangkapan ini menunjukkan komitmen kuat kami dalam memberantas tindak kejahatan, khususnya curas yang sangat meresahkan masyarakat. Kami minta warga tetap waspada dan segera melapor bila melihat tindak pidana di sekitarnya,” ujar AKP Syamsul Adhar.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit handphone VIVO Y91C warna hitam biru dan kotak kemasannya. Saat ini, penyidik tengah menyelesaikan pemberkasan perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved