Polsek Sibolga Sambas Amankan Dua Pelaku Diduga Hendak Tawuran, Ada yang Bawa Celurit 2 Meter

Polsek Sibolga Sambas berhasil mengamankan dua orang yang diduga hendak melakukan aksi tawuran di wilayah hukumnya.

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Polsek Sibolga Sambas berhasil mengamankan remaja diduga hendak melakukan aksi tawuran di wilayah hukumnya. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIBOLGA – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polsek Sibolga Sambas berhasil mengamankan dua orang yang diduga hendak melakukan aksi tawuran di wilayah hukumnya. Aksi cepat personel kepolisian ini dilakukan pada Minggu dini hari, 21 September 2025, sekitar pukul 04.00 WIB di seputaran Jalan KH. Ahmad Dahlan (simpang Jalan Elang Bawah), Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

Informasi mengenai rencana tawuran pertama kali diterima oleh personel piket Polsek Sibolga Sambas. Menanggapi laporan masyarakat, Kanit Reskrim Polsek Sibolga Sambas IPDA Inal Tanjung bersama personel piket dan Kepala Lingkungan setempat bergerak cepat melakukan patroli serta memberikan imbauan agar kelompok remaja yang berkumpul segera membubarkan diri.

Dari hasil patroli tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga kuat terlibat dalam rencana tawuran. Keduanya langsung dibawa ke Mapolsek Sibolga Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Identitas Pelaku yang Diamankan:

EK, lahir di Sibolga, 4 November 2008 (16 tahun), pelajar asal Jalan P. Kemerdekaan, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga

Kota. Diduga sebagai penghasut dan pengajak sekelompok remaja dari wilayah Pasar Belakang untuk melakukan tawuran.

RSN, lahir di Muara Lubuk Tukko, 10 Maret 2000 (25 tahun), berdomisili di Kabupaten Tapanuli Tengah. Diduga sebagai pelaku yang

membawa dan hendak menggunakan senjata tajam berupa celurit saat tawuran.

Baca juga: Dua Pria Ditangkap Satnarkoba Polres Pematangsiantar Saat Transaksi Sabu di Jalan Bola Kaki

Barang Bukti yang Diamankan:

1 unit handphone iPhone 12 warna biru berisi video ajakan tawuran.

1 buah celurit bergagang kayu warna hijau dengan panjang sekitar 2 meter.

1 unit sepeda motor Honda ADV warna merah nomor polisi BB 6059 MB yang digunakan salah satu pelaku.

Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik Polsek Sibolga Sambas melaksanakan gelar perkara sesuai Nota Dinas Nomor: B/ND-20/IX/2025/Reskrim tanggal 21 September 2025 dengan hasil sebagai berikut:

EK: Terkait perannya menyebarkan ajakan tawuran melalui media sosial yang berpotensi melanggar UU ITE, pihak kepolisian memutuskan melakukan pembinaan. Pembinaan dijadwalkan pada Senin, 22 September 2025 pukul 09.00 WIB di Kantor Camat Sibolga Sambas bersama unsur Forkopimcam.

RSN: Diduga melanggar Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam. Pelaku membawa celurit sepanjang dua meter dengan sepeda motor saat diamankan.

Rencana Tindak Lanjut (RTL):

Penerbitan Laporan Polisi (LP).

Pemeriksaan lanjutan terhadap kedua pelaku.

Penyitaan barang bukti.

Pelimpahan perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelaksanaan pembinaan terhadap pelaku di bawah umur.

Pelaporan kepada Kapolsek dan atasan terkait.

Kapolsek Sibolga Sambas mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan tokoh masyarakat, untuk lebih aktif mengawasi aktivitas remaja agar tidak terjerumus dalam kegiatan negatif seperti tawuran. Pihak kepolisian juga akan terus meningkatkan patroli di titik-titik rawan guna mencegah kejadian serupa.

“Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak. Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah tanggung jawab bersama,” ujar IPDA Inal Tanjung. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved