Sempat Kabur, Pelaku Penganiayaan Seorang Buruh Akhirnya Ditangkap Polsek Tebingtinggi

Korban mengalami luka lebam pada wajah serta luka robek di telinga, pipi, dan punggung, sehingga harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi Polres Tebingtinggi berhasil mengamankan seorang pria yang melakukan penganiayaan terhadap Irwansyah alias Teblo (44), seorang buruh harian lepas asal Kota Tebingtinggi. 

 

TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi Polres Tebingtinggi berhasil mengamankan seorang pria yang melakukan penganiayaan terhadap Irwansyah alias Teblo (44), seorang buruh harian lepas asal Kota Tebingtinggi.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu malam (5/10/2024) di Cafe Syarifah alias Efa, Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai. Korban mengalami luka lebam pada wajah serta luka robek di telinga, pipi, dan punggung, sehingga harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Tebingtinggi.

"Pelaku diketahui berinisial ARB alias Rangga (27), merupakan warga Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi. Usai kejadian, pelaku melarikan diri dan sempat bersembunyi di Kabupaten Samosir", ungkap Kapolsek Tebingtinggi AKP Andi Rahmadsyah, S.H.,M.H pada Selasa (23/9).

Baca juga: Sat Lantas Polres Humbahas Gencarkan Patroli dan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas

Setelah melakukan penyelidikan yang cukup panjang, Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda J.F. Sormin, S.H. berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Samosir. Pada Sabtu malam (20/9), petugas gabungan berhasil menangkap pelaku disebuah cafe di Desa Saitnihuta Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

"Pelaku sempat berusaha kabur lewat pintu belakang cafe saat akan diamankan, namun berkat kesigapan petugas dilapangan akhirnya pelaku berhasil diamankan", lanjut Kapolsek.

Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polsek Tebingtinggi dan sudah dilakukan penahanan. Terhadapnya akan dijerat dengan pasal penganiayaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved