Polres Pematangsiantar

Polsek Siantar Martoba Cek TKP Temuan Mayat di Gang Hunter

Tim Inafis Polres Pematangsiantar melakukan pengecekan tempat kejadian perkara temuan mayat di Gang Hunter

Tayang:
Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN/IST
Petugas Polsek Siantar Martoba bersama Tim Inafis Polres Pematangsiantar melakukan pengecekan tempat kejadian perkara temuan mayat di Gang Hunter, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Jumat (6/2/2026). Polisi menyimpulkan korban diduga meninggal akibat sakit setelah keluarga menolak autopsi. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Polsek Siantar Martoba merespons cepat laporan warga terkait temuan mayat di Jalan Tuan Rondahaim Gang Hunter, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Jumat (6/2/2025). Pengecekan tempat kejadian perkara dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua Manik mengatakan, laporan bermula dari kecurigaan seorang warga berinisial YOK (26) yang mencium bau tidak sedap dari sekitar rumahnya. Setelah menelusuri sumber bau, YOK mendapati aroma tersebut berasal dari rumah korban.

YOK kemudian masuk ke dalam rumah melalui celah di samping pintu dan menemukan korban dalam kondisi tergeletak di atas kasur. Temuan itu segera dilaporkan kepada warga lain dan keluarga. Saksi lalu menghubungi suami korban berinisial JS, yang diketahui telah empat hari tidak berada di rumah karena bekerja mengambil getah karet di wilayah Bah Sulung, Kabupaten Simalungun.

Menerima laporan tersebut, personel piket Polsek Siantar Martoba yang dipimpin Wakapolsek IPTU Hendrayanto Sihombing bersama Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau dan Tim Inafis Polres Pematangsiantar mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.

Sekitar pukul 18.30 WIB, suami korban tiba di rumah dan menyampaikan bahwa korban memiliki riwayat penyakit komplikasi yang telah diderita selama kurang lebih tiga tahun. Pihak keluarga kemudian meminta agar jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah dr. Djasamen Saragih, Pematangsiantar.

Atas permintaan tersebut, petugas mengevakuasi jenazah ke ruang jenazah rumah sakit. Selanjutnya, suami korban membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan penolakan dilakukan autopsi dan menyatakan menerima kepergian korban sebagai akibat penyakit yang dideritanya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan keterangan keluarga, korban diduga meninggal dunia karena sakit. Pihak keluarga juga telah membuat surat pernyataan untuk tidak dilakukan autopsi,” kata AKP Martua Manik.

Jenazah kemudian diserahkan kepada pihak keluarga untuk dibawa ke rumah duka.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved