Berita Seleb

TAK KAPOK, Ammar Zoni Malah Edarkan Sabu Ganja di Rutan, Padahal Sebentar Lagi Bebas

Pupus sudah peluangnya bebas padahal sebentar lagi, Ammar Zoni lagi-lagi terseret kasus narkoba. Ia mengedarkan sabu dan ganja di rutan

KOLASE/TRIBUN MEDAN
AMMAR ZONI : Tak kapok, Ammar Zoni kembali terseret kasus narkoba. Kali ini, ia mengedarkan sabu dan ganja di rutan padahal sebentar lagi bebas. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pupus sudah peluang bebas, Ammar Zoni edarkan sabu dan ganja di rutan.

Padahal sedang menjalani masa tahanan, Ammar Zoni kembali terseret kasus narkoba.

Ammar Zoni diduga mengedarkan sabu dan ganja di rutan.

Untuk diketahui Ammar Zoni mantan suami Irish Bella itu sedang menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. 

Namun ia justru terlibat peredaran sabu dan ganja di rutan.

Kasus ini diungkap dalam akun Instagram resmi @kejari.jakpus.

Terlihat ada foto Ammar Zoni, kemudian disebut terlibat peredaran narkotika jenis sabu dan ganja sintetis bersama beberapa tersangka lain. 

"Pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2), dari penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat atas nama MMA alias AZ dkk," tulis akun instagram Kejari Jakpus, dikutip Kamis (9/10/2025).

"Tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam rutan Salemba Jakarta Pusat dan para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte)," sambungnya. 

Baca juga: NASIB Brigadir Nurul Usai Dianiaya dan Disiram Kapolsek Pakai Miras Gegara Telat Apel

Kembalinya Ammar tersandung kasus narkoba saat di dalam rutan membuat mantan suami Irish Bella itu terancam melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Natkotika.

Pihak Kejari Jakpus pun membenarkan bahwa Ammar Zoni merupakan mantan aktor yang pernah terlibat kasus serupa. 

"Bahwa tersangka MAA alias AZ merupakan mantan artis/public figur yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara Narkotika," bebernya.

Kali ini kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni tak jauh beda dengan kasus sebelumnya. 

Barang buktinya masih ganja dan narkoba.

Ammar Zoni ditangkap atas kasus narkoba untuk ketiga kalinya pada penghujung tahun 2023. 

Dia ditangkap di salah satu apartemen di BSD Tangerang pada Selasa, 12 Desember 2023.

Eks suami Irish Bella ini, diamankan dengan barang bukti berupa 4 paket sabu berat 4,6 gram, 1 paket daun ganja berat 1,32 gram, 1 buah cangklong, 1 kertas untuk konsumsi ganja, timbangan elektronik, dan 1 unit HP.

Di pengadilan tingkat pertama, Ammar Zoni dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. 

Namun, pada tingkat banding, hukuman bintang sinetron 7 Manusia Harimau diperberat menjadi 4 tahun penjara.

Baca juga: Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar, Senyum-senyum dan Goyangkan Jari

Peluang Bebas Pupus

Padahal sebelumnya, Ammar dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

Hukuman Ammar Zoni ini kemudian diperberat menjadi 4 tahun setelah banding.

Ia sempat berpeluang bebas pada Desember 2025 melalui program asimilasi. 

Kuasa Hukumnya pada April 2025 sempat bebricara tentang peluang bebas Ammar Zoni.

Ammar zoni belum mendapatkan hak remisi maupun program asimilasi.

“Ammar ini statusnya kan sudah inkrah dan napi. Nah tentu begitu statusnya napi, ada hak-hak yang melekat sama dia, ya tentang hak remisi," ujar Jon Mathias dikutip Tribunnews.com, dari tayangan Youtube Intens Investigasi, Kamis (4/9/2025)

"Tetapi setelah kita lihat secara prosedur Ammar belum dapat satupun, karena pertama inkrahnya baru satu bulan lebih. Ammar saat ini masih dalam pembinaan,” terang Jon.

Hak-hak Ammar sebagai terpidana, baru bisa diperoleh pada 25 Januari 2026. 

Baca juga: VIRAL Foto Jokowi dan Iriana Semakin Putih, Ajudan Ungkap Kondisi, Sebut Tak Boleh Kena Panas

“Perhitungan kami sebenarnya dulu kalau mendapatkan hak-hak itu, Ammar Desember ini sudah bisa mengajukan asimilasi, karena dia sudah menjalani 50 persen masa hukuman," jelasnya.

"Cuma karena dia belum mendapatkan hak-hak itu, baru didapatkannya nanti setelah 25 Januari 2026,” sambung Jon Mathias.

Namun kasus terbaru ini membuat peluang tersebut pupus.

Artikel ini telah tayang di TribunSeleb

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved