Simalungun Terkini
Bupati Simalungun Minta Antardesa Jalin Kerjasama Potensi Daerah, Tak Melulu ke Pemkab
Tujuan utama dari kerja sama antar desa ini adalah untuk mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan nagori.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih mendorong kerja sama antarnagori (antardesa) dapat berdampak pada bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Demikian ia sampaikan saat Pelaksanaan Fasilitasi Kerja Sama Antar Desa Kabupaten Simalungun Tahun 2025, Rabu (5/10/2025)
Bertempat di Balai Harungguan Djabanten Damanik, Pematang Raya, Kabupaten Simalungun pada Rabu, (5/10/2025) siang, Bupati Anton Saragih menyebut bahwa kerja sama antardesa akan meningkatkan potensi kemajuan daerah.
"Tujuan utama dari kerja sama antar desa ini adalah untuk mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan nagori, pelaksanaan pembangunan nagori, dan pembinaan kemasyarakatan nagori, demi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Simalungun," kata Bupati.
Bupati Anton yakin Pelaksanaan Fasilitasi kerja sama antar nagori ini memberikan manfaat besar bagi masyarakat Kabupaten Simalungun yang tinggal di desa.
"Semoga ilmu dan pengetahuan yang di peroleh hari ini dapat di terapkan dan Memberikan dampak positif bagi masyarakat dengan semangat baru menuju Simalungun maju," ujar Bupati
Kerja sama ini, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan 5 dalam Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2021 Pedoman Kerja Sama Antar Nagori. Kerjasama dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan nagori dan kemampuan anggaran pendapatan belanja nagori. Kemudian pada Pasal 2 angka 1 mengatur bahwa kerja sama dapat dilakukan antar nagori dalam satu kecamatan atau antar kecamatan dalam satu kabupaten.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Nagori (DPMPN), Elyanto Purba menjelaskan bahwa kegiatan ini sesuai dengan Perbup Simalungun Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembentukan Badan Kerjasama Antar Nagori (BKAN) yang berfungsi membantu Pangulu (Kepala Desa) dalam melaksanakan kerja sama antar nagori.
Menurut Eliyanto, BKAN dibentuk berdasarkan kesepakatan antar nagori dan dituangkan dalam peraturan bersama yang ditetapkan oleh dua atau lebih Pangulu melalui musyawarah. Tujuan dari fasilitasi kerja sama antar desa ini adalah memberikan pedoman dan standar dalam membentuk kerja sama antar nagori sesuai dengan Perbup Nomor 8 Tahun 2021.
"Kira ingin menggali potensi dan pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh nagori untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing. Kegiatan ini diikuti oleh 386 Pangulu dari seluruh Kabupaten Simalungun," katanya.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| BKPSDM Bantah Keluarkan Surat Mutasi untuk Kepala Sekolah Dasar di Kabupaten Simalungun |
|
|---|
| Inspektorat Beri Sanksi 2 Camat di Simalungun, Kedapatan Bolos Kantor saat Sidak Bupati |
|
|---|
| Rumah Pendeta di Simalungun Dibobol Maling, Pelaku Sempat Kabur Sebulan |
|
|---|
| Polres Simalungun Sidak Dapur MBG, Ingin Memastikan Makanan Lewati Proses Kebersihan |
|
|---|
| Lama di Aceh, Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun yang Baru Miliki Harta Rp 2,8 Miliar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.