Simalungun Terkini

Bupati Simalungun Minta Antardesa Jalin Kerjasama Potensi Daerah, Tak Melulu ke Pemkab

Tujuan utama dari kerja sama antar desa ini adalah untuk mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan nagori.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
BERTEMU KEPALA DESA - Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih Minta Antardesa Jalin Kerjasama Potensi Daerah, tak Bergantung ke Pemkab, Rabu (5/11/2025) 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih mendorong kerja sama antarnagori (antardesa) dapat berdampak pada bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Demikian ia sampaikan saat Pelaksanaan Fasilitasi Kerja Sama Antar Desa Kabupaten Simalungun Tahun 2025, Rabu (5/10/2025) 

Bertempat di Balai Harungguan Djabanten Damanik, Pematang Raya, Kabupaten Simalungun pada Rabu, (5/10/2025) siang, Bupati Anton Saragih menyebut bahwa kerja sama antardesa akan meningkatkan potensi kemajuan daerah. 

"Tujuan utama dari kerja sama antar desa ini adalah untuk mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan nagori, pelaksanaan pembangunan nagori, dan pembinaan kemasyarakatan nagori, demi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Simalungun," kata Bupati. 

Bupati Anton yakin Pelaksanaan Fasilitasi kerja sama antar nagori ini memberikan manfaat besar bagi masyarakat Kabupaten Simalungun yang tinggal di desa. 

"Semoga ilmu dan pengetahuan yang di peroleh hari ini dapat di terapkan dan Memberikan dampak positif bagi masyarakat dengan semangat baru menuju Simalungun maju," ujar Bupati

Kerja sama ini, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan 5 dalam Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2021 Pedoman Kerja Sama Antar Nagori. Kerjasama dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan nagori dan kemampuan anggaran pendapatan belanja nagori. Kemudian pada Pasal 2 angka 1 mengatur bahwa kerja sama dapat dilakukan antar nagori dalam satu kecamatan atau antar kecamatan dalam satu kabupaten.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Nagori (DPMPN), Elyanto Purba menjelaskan bahwa kegiatan ini sesuai dengan Perbup Simalungun Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembentukan Badan Kerjasama Antar Nagori (BKAN) yang berfungsi membantu Pangulu (Kepala Desa) dalam melaksanakan kerja sama antar nagori. 

Menurut Eliyanto, BKAN dibentuk berdasarkan kesepakatan antar nagori dan dituangkan dalam peraturan bersama yang ditetapkan oleh dua atau lebih Pangulu melalui musyawarah. Tujuan dari fasilitasi kerja sama antar desa ini adalah memberikan pedoman dan standar dalam membentuk kerja sama antar nagori sesuai dengan Perbup Nomor 8 Tahun 2021.

"Kira ingin menggali potensi dan pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh nagori untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing. Kegiatan ini diikuti oleh 386 Pangulu dari seluruh Kabupaten Simalungun," katanya. 

 

(alj/tribun-medan.com) 

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved