Sumut Terkini

Dialog dengan Mahasiswa Alot, Sekda Siantar Sebut Tidak Ada Kesalahan Atas Penetapan NJOP

Bertempat di ruang Serbaguna Bappeda Kota Pematangsiantar, sesi rapat berlangsung alot.

|
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIJA
Dialog Pembatalan NJOP di Kota Pematangsiantar berlangsung alot, Senin (8/9/2025) siang. Sekda siap ajak mahasiswa ke Mendagri untuk mencabut ketetapan NJOP 2024-2026. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Pemerintah Kota Pematangsiantar yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Junaedi Antonius Sitanggang memimpin dialog dengan mahasiswa dan aliansi masyarakat sipil terkait dengan tuntutan pembatalan NJOP Tahun 2024-2026 di Kota Pematangsiantar, Senin (8/9/2025).

Bertempat di ruang Serbaguna Bappeda Kota Pematangsiantar, sesi rapat berlangsung alot.

Para mahasiswa bertahan pada tuntutannya agar pemerintah membatalkan kenaikan NJOP sesuai dengan Pakta Integritas yang dituangkan pada Senin (1/9/2025) lalu. 

Atas tuntutan ini, Sekda Junaedi menyampaikan bahwa sekalipun pembatalan dipaksa terjadi, pemerintah harus mematuhi koridor hukum.

Apalagi tidak ada yang salah dalam penetapan NJOP yang dilakukan Pemko Pematangsiantar.

“Kita batalkan pun harus sesuai aturan. Makanya kita diskusi di sini,” ujar Junaedi kepada mahasiswa dan aliansi masyarakat sipil. 

Setelah sesi penjelasan oleh Kepala BPKD Arri S Sembiring terkait dengan dasar hukum, peta zonasi nilai NJOP, dan alur penetapan NJOP

“Ada nggak yang salah secara substansi atau prosedur tentang penetapan NJOP, atau cacat prosedur atau substansi? Kan tidak ada keduanya di sini,” kata Junaedi. 

Junaedi pun menyebut setiap pendapat masyarakat yang keberatan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan substansi.

Ia paham betul kenaikan NJOP pasti mengundang pro-kontra di masyarakat. 

Namun Junaedi pun meminta masyarakat bijak untuk memahami alasan kenaikan NJOP dikarenakan banyak faktor.

Mulai dari harga pasar yang sudah berubah, dan adanya pembanding di sekitarnya yang mempengaruhi faktor harga.

“Misalnya NJOP kenaikannya 1000 persen itu masyarakat keberatan. Kita akan jelaskan alasannya. Nah apakah wajar nilai tanah kita dihargai Rp 50.000/meter2. Kan kita lihat nilai tanah sesuai harga pasar sekarang,” kata Junaedi. 

Proses penetapan NJOP ini pun dilakukan dengan tetap mengedepankan rasa keadilan di masyarakat.

Ujar Junaedi, masyarakat di kelas menengah atas (kaya) diperlakukan sebagaimana mestinya, dan yang menengah ke bawah (miskin) diperhatikan sebagaimana harusnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved