Sumut Terkini

Respon Erni Soal Gubsu Bobby Siap Hapus Tunjangan Rumah DPRD Sumut 

Namun Erni, sempat merespon soal aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa di DPRD Sumut.

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANISA
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut Erni Ariyanti sitorus saat diwawancarai di Lapangan Benteng, Rabu (10/9/2025). Erni tak merespon banyak soal penghapusan tunjangan rumah yang mereka dapatkan.  

Lantas berapa dan apa saja besaran tunjangan yang diterima anggota DPRD Sumut?

Berikut Tribun Medan rangkum berdasarkan Peraturan Gubernur Sumut Nomor 7 tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sumut Nomor 7 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Sumut :

1. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD Sumut terdiri dari :- Uang representasi- Tunjangan keluarga- Tunjangan beras- Uang paket- Tunjangan jabatan- Tunjangan alat kelengkapan-Tunjangan alat kelengkapan lain-Tunjangan Komunikasi Intensif-Tunjangan reses-Tunjangan Perumahan-Tunjangan Transportasi

2. Uang Representasi- Uang representasi diberikan setiap bulan- Uang representasi ketua DPRD Sumut sebesar Rp 3.000.000- Uang representasi wakil ketua DPRD Sumut sebesar Rp 2.400.000- Uang representasi Anggota DPRD Sumut sebesar 75 persen dari uang representasi Ketua DPRD sebesar Rp 2.250.000

3. Tunjangan Keluarga dan Beras-Pimpinan dan anggota DPRD diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan beras setiap bulan-Tunjangan keluarga dan tunjangan beras sama dengan ketentuan yang berlaku bagi PNS

4.Uang Paket-Pimpinan dan anggota DPRD diberikan uang paket setiap bulan-Uang Paket dari uang Presentasi sebesar 10 Persen-Besaran uang paket dari Ketua DPRD sebesar Rp 300.000-Besaran paket Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 240.000-Besaran paket Anggota DPRD sebesar Rp 225.0005. Tunjangan Jabatan-Pimpinan dan anggota DPRD dapat tunjangan jabatan setiap bulan-Tunjangan jabatan diambil dari uang representasi sebesar Rp 145 persen-Besaran tunjangan jabatan ketua DPRD sebesar Rp 4.350.000- Besaran tunjangan jabatan wakil DPRD sebesar Rp 3.480.000-Besaran tunjangan jabatan anggota DPRD sebesar Rp 3.262.500

6. Tunjangan Komunikasi Intensif- Pimpinan dan anggota DPRD diberikan tunjangan komunikasi intensif setiap bulan.- besaran tunjangan komunikasi intensif diambil dari uang representasi Ketua DPRD sebesar Rp 21.000.000.

7. Tunjangan reses-Tunjangan reses diberikan setiap kali anggota DPRD melaksanakan reses-besaran tunjangan reses diambil dari uang representasi ketua DPRD sebesar Rp 21.000.000

8. Tunjangan Perumahan- Pimpinan dan Anggota DPRD Sumut akan dapat tunjangan rumah setiap bulan. Hal itu dikarenakan Pemprov belum bisa memberikan rumah negara dan perlengkapannya.-Besaran tunjangan perumahan Ketua DPRD sebesar Rp 60.000.000- Besaran tunjangan perumahan wakil ketua DPRD sebesar Rp 51.000.000-Besaran tunjangan perumahan anggota DPRD sebesar Rp 40.000.000.- Besaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Sumut sudah termasuk pajak.

9. Tunjangan Transportasi- Pimpinan dan anggota DPRD Sumut diberikan tunjangan transportasi setiap bulan-Besaran tunjangan transportasi pimpinan sebesar Rp 22.660.000- Besaran tunjangan transportasi anggota DPRD sebesar Rp 19.580.000.

Untuk diketahui Pergub soal Tunjangan ini ditetapkan pada tanggal 7 April 2021 oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. 

(Cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved