Viral Video Dugem, Mahasiswa Tuntut Gerindra Pecat Ajie Karim      

Pimpinan aksi Bagus Permadi mendesak partai menindak tegas perilaku Ajie Karim yang dinilai tidak mencerminkan etika dan moral

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Massa yang tergabung dalam Prisma Unimed dan Forum Komunikasi Mahasiswa Kota Medan (FKMKM) melakukan aksi unjuk rasa terkait video dugem anggota DPRD dari fraksi Partai Gerindra, Ajie Karim, di kantor DPD Gerindra Sumut, Medan, Rabu (10/9/2025). Aksi tersebut mendesak DPD Gerindra Sumut segera mencopot Ajie Karim sebagai anggota DPRD dari fraksi Partai Gerindra, karena dinilai telah melanggar kode etik mencoreng marwah partai dan lembaga DPRD Sumut. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dua kelompok mahasiswa menggelar demo di depan kantor DPD Gerindra Sumatra Utara, Jalan Sudirman, Medan, Rabu (10/9/2025). 

Mereka mendesak agar Gerindra mencopot anggota DPRD Sumut Ajie Karim setelah video viral dirinya sedang asyik dugem bersama wanita di tempat hiburan. 

Pantauan Tribun Medan, dua kelompok mahasiswa sama-sama menyampaikan kekesalannya terhadap Ajie. Menurut mereka, tindakan Ajie mengkhianati rakyat yang kini tengah kesulitan ekonomi. 

Pimpinan aksi Bagus Permadi mendesak partai menindak tegas perilaku Ajie Karim yang dinilai tidak mencerminkan etika dan moral sebagai wakil rakyat. 

"Peristiwa tersebut menimbulkan gejolak keresahan di tengah masyarakat dan mahasiswa yang mencederai kepercayaan terhadap Partai Gerindra khususnya," ucapnya.

Bagus Permadi menyebutkan bahwa tindakan Ajie Karim melanggar peraturan dan kode etik, baik yang diatur dalam undang-undang mau pun internal partai yakni Undang-Undang: Tindakan tersebut dinilai melanggar UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), khususnya Pasal 373 yang mewajibkan anggota dewan menjaga etika, martabat, dan nama baik lembaga.

Aksi dugem Ajie Karim juga dianggap melanggar UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yang mewajibkan partai menjunjung tinggi etika politik. Kode Etik Partai Gerindra: Sesuai AD/ART partai, setiap kader diwajibkan menjaga marwah partai dan menjadi teladan. 

"Tindakan Ajie Karim mencoreng nama baik partai. Kami selaku mahasiswa mengajukan empat tuntutan utama yakni, Mendesak DPD Gerindra Sumut mengeluarkan surat rekomendasi pemberhentian Ajie Karim sebagai anggota DPRD. Mendesak DPD Gerindra Sumut mengajukan usulan pergantian antar waktu (PAW) kepada DPP Partai Gerindra. Menuntut Ajie Karim diberhentikan sebagai kader partai, dan Mendesak DPD Gerindra Sumut untuk menindaklanjuti tuntutan ini secara transparan dan mengumumkannya kepada publik," ujarnya. 

"Kami mahasiswa menegaskan bahwa laporan ini menjadi refleksi agar kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat tidak dikhianati. Kami menyerukan reformasi moral dalam politik dan penegakan disiplin terhadap kader partai yang melanggar etika," tegas Bagus.

Sebelumnya, sebuah video memperlihatkan seorang diduga anggota DPRD Sumatra Utara dari Gerindra terlihat sedang asyik dugem bersama seorang wanita. 

Dalam video yang diunggah salah satu akun di media sosial tampak anggota DPRD Sumut dari fraksi Gerindra Ajie Karim asyik berjoget.

Narasi dalam video menyebut Ajie Karim sedang dugem di tengah maraknya aksi demo yang dilakukan masyarakat.

Berdasarkan video yang dilihat Tribun Medan, Minggu (31/8), Ajie Karim terlihat sedang meminum minuman dari gelas bersama seorang wanita. 

Terdengar juga suara musik dan suasana lampu warna-warni di lokasi tersebut. Sementara seorang wanita terlihat bersamanya.

Mengenai video tersebut, Sekretaris Gerindra Sumut Sugiat Santoso menyampaikan akan melakukan pendalaman. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved