Sumut Terkini

Diduga Sering Transaksi di Gubuk, Dua Pengedar Sabu Diciduk di Markasnya

Keduanya yakni ES dan RM yang merupakan warga Desa Kuta Bangun, Kecamatan Tiga Binanga. 

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/dok Polres Tanah Karo
DUO PENGEDAR SABU - Dua pelaku terduga pengedar sabu beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Senin (8/9/2025) kemarin. Keduanya diciduk di gubuk yang diduga merupakan markas keduanya bertransaksi narkotika. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Dua pria yang diduga merupakan kawanan pengedar Sabu di kawasan Kecamatan Tiga Binanga, tak berkutik saat digrebek oleh tim Satresnarkoba Polres Tanah Karo.

Keduanya yakni ES dan RM yang merupakan warga Desa Kuta Bangun, Kecamatan Tiga Binanga. 

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, mengungkapkan penangkapan kedua terduga pengedar ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas peredaran narkoba.

Dari laporan tersebut, dirinya menjelaskan tim Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan. 

Dari pengembangan tersebut, tim akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku pada Senin (8/9/2025) kemarin.

Keduanya diciduk di sebuah gubuk yang diduga merupakan markas keduanya untuk mengedarkan narkoba. 

"Dari laporan masyarakat, kedua pelaku ini sudah sering transaksi narkotika di desa tersebut. Keduanya kita tangkap Senin kemarin sekira pukul 13.00 WIB di sebuah gubuk tempat keduanya sering transaksi," ujar Eko, Minggu (14/9/2025). 

Di lokasi penangkapan, kedua pelaku yang dikagetkan dengan kedatangan personel kepolisian yang menggerebek gubuknya tak dapat berbuat banyak.

Setelah mengamankan kedua pelaku, tim juga langsung melakukan penggeledahan di seputar gubuk yang terbuat dari kayu tersebut. 

Dari gubuk itu, tim berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan aktivitas peredaran narkotika di sana.

Adapun barang bukti yang didapat, berupa enam paket plastik klip berles merah berisi sabu seberat 2,89 gram, satu buah kaca pirex dengan sisa bakaran sabu seberat 1,77 gram.

Kemudian satu buah timbangan elektrik, satu pipet plastik ujung runcing yang digunakan sebagai sekop, uang tunai Rp296.000 diduga hasil dari penjualan narkotika, 10 bal plastik klip berles merah kosong. Selanjutnya lima buah kaca pirex baru terpasang kompeng, satu plastik assoy, dan unit telepon seluler. 

"Seluruh barang bukti kita temukan di dalam gubuk tersebut, dan dengan barang bukti yang ada diduga di gubuk tersebut juga digunakan untuk mengonsumsi narkotika," katanya. 

Tim yang juga mendapatkan informasi jika gubuk tersebut merupakan markas keduanya untuk bertransaksi dan tempat mengonsumsi sabu, selanjutnya tim juga langsung merusak gubuk tersebut.

Dengan tujuan, agar ke depan tak ada lagi oknum yang memanfaatkan gubuk tersebut untuk hal terlarang seperti tempat mengonsumsi narkotika. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved