Sumut Terkini

Diduga Sering Transaksi di Gubuk, Dua Pengedar Sabu Diciduk di Markasnya

Keduanya yakni ES dan RM yang merupakan warga Desa Kuta Bangun, Kecamatan Tiga Binanga. 

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/dok Polres Tanah Karo
DUO PENGEDAR SABU - Dua pelaku terduga pengedar sabu beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Senin (8/9/2025) kemarin. Keduanya diciduk di gubuk yang diduga merupakan markas keduanya bertransaksi narkotika. 

Setelah cukup bukti, selanjutnya tim langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. 

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved