Sumut Terkini

Alasan Jaksa Didesak Periksa Eks Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy pada Dugaan Korupsi Smartboard

Menurut Rahim, semua sama di mata hukum. Karenanya, pemeriksaan terhadap Faisal Hasrimy wajib dan harus dilakukan penyidik.

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANIL
PENGGELEDAHAN - Kejari Langkat melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Langkat di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis (11/9/2025).  

Adapun alasannya menurut Rizki, penyidik masih mencari alat bukti. 

Sedangkan Kasi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo menegaskan, proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Langkat Tahun Anggaran (TA) 2024 bersumber dari dana APBD Kabupaten Langkat, sebesar Rp 50 miliar masih terus berjalan. 

"Bahwa siapa pun tentunya dalam penyidikan ini, akan kita mintai keterangan apabila ada relevansinya terkait dugaan korupsi tersebut, itu pada prinsipnya," kata Nardo. 

"Jadi kami tidak menebang pilih bahwa ini harus diperiksa, dan itu harus diperiksa. Intinya semua akan diperiksa ketika kepentingan penyidikan ada untuk itu," tambahnya. 

Eks Pj Bupati Langkat yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Faisal Hasrimy saat dikomfirmasi enggan memberikan komentarnya. 

Faisal tak pernah menjawab pesan singkat WhatsApp yang dilayangkan wartawan, soal ditanyai dugaan korupsi pengadaan smartboard. 

Dikabarkan sebelumnya, proyek pengadaan smartboard diperuntukkan kepada sekolah menengah pertama (SMP) sebesar Rp17,9 miliar dan sekolah dasar (SD) senilai Rp32 miliar. 

Proyek ini diduga menjadi ajang korupsi karena masih banyak ditemukan sarana dan prasarana sekolah di Langkat yang jauh dari kata layak. 

Bahkan, pengadaan smartboard ini terkesan dipaksakan. Juga terendus adanya indikasi campur tangan penguasa dari sejak proses pengajuan anggaran hingga ke tahap pembelian barang. 

Selain itu, proyek pengadaan smartboard yang dilakukan Disdik Langkat terkesan buru-buru alias kejar tayang. 

Alasannya, untuk pengadaan smartboard pada SMP dan SD tahapannya sudah memasuki proses pembayaran 100 persen sejak 23 September 2024, serta smartboard sudah diserahterimakan dengan jumlah 312 unit. 

Terdiri dari smartboard SD 200 unit dan SMP 112 unit. Sementara P-APBD ditetapkan 5 September 2024. 

Karena itu, proses tahapannya terkesan anomali. Sebab, rencana umum pengadaan (RUP) ditayangkan pada 10 September 2024. PPK akses e-purchasing dan pembuatan paket pada 10 September 2024.

Kemudian dilanjutkan dengan pembuatan kontrak pada 11 September 2024 dan 12 September 2024 serta dilanjutkan serah terima barang 23 September 2024. 

Serangkaian itu menguatkan adanya indikasi dalam proses pengadaan smartboard yang diduga sudah dirancang sebelum P-APBD 2024 disahkan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved