Sumut Terkini
Komisi E DPRD Sumut Soroti Keterbatasan UHC, Rancang Perda untuk Korban Tindak Kriminal
Subandi berencana, untuk merevisi atau membuat Perda dalam penanganan korban begal dan penganiayaan.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Komisi E DPRD Sumut berencana membuat Peraturan Daerah (Perda) untuk penanganan Kesehatan korban begal dan penganiayaan di Sumut.
Ketua Komisi E Sumut Muhammad Subandi mengatakan, hal itu dikarenakan tidak bisanya program Universal Health Coverage (UHC) atau berobat gratis menggunakan KTP milik Pemprov Sumut untuk penanganan kesehatan korban begal dan penganiayaan di Sumut.
Dijelaskan Subandi, UHC ini hanya bisa digunakan untuk masyarakat yang berobat dengan cara mengikuti alur dan prosedur atau pasien datang ke rumah sakit dalam keadaan gawat darurat.
"Jadi begini korban dari pada begal dan penganiayaan serta segala macam yang sejenis memang belum ada yang bisa menampungnya. (Termasuk program UHC Pemprov Sumut) jadi perlu kita pikirkan untuk penanganan kesehatan untuk meraka," jelasnya kepada Tribun Medan, Selasa (16/9/2025).
Subandi berencana, untuk merevisi atau membuat Perda dalam penanganan korban begal dan penganiayaan.
"Rencana, sebentar lagi ada revisi Perda tentang penanggulangan daripada korban ini di sana bisa masuk. Mungkin susah cari pasalnya akibat dari pada kejahatan demikian.jadi bisa juga kita buat Perda barunya. Makanya ini akan kami bahas lebih serius lagi ke depan," ucapnya.
Menurutnya, masih ada banyak revisi Perda yang harus mereka lakukan. Mereka juga sedang mempersiapkan Perda untuk pekerja rentan.
"Rencana memasukkan poin ke Perda ya. Emang masih banyak yang masih kita kejar kedepannya.
Kami sedang mempersiapkan juga Perda pekerja rentan. di Sumut. pekerja rentan harus kita lindungi sehingga mereka mendapat BPJS ketenagakerjaan. Ini bakal jadi perhatian kami ke depan," jelasnya.
Meski begitu ia meminta Pemprov lebih serius lagi dalam penanganan begal dan penganiayaan di Sumut.
"Selain korban yang kita pikiran, saya lebih fokus bagaimana bisa mencegah begal. Dan ini Sudah sejalan dengan pemerintah dalam perang narkoba.
Kalau kita temukan masalah di atas 80 persen begal itu pemakai (narkoba) jelasnya.
Sementara itu, pengamat sosial Sumut Suryadi mengatakan, penanganan kesehatan korban dan penganiayaan di Sumut harus menjadi perhatian serius.
"Memang benar bahwa pengecualian untuk korban begal dan penganiayaan dalam program UHC menjadi perhatian serius. Kasus-kasus tersebut sangat mendesak dan memerlukan penanganan yang cepat dan tepat," jelasnya.
Untuk itu, ia berharap Pemprov Sumut dapat mempertimbangkan revisi kebijakan UHC agar korban begal dan penganiayaan bisa ditangani.
"Saya berharap pemprovsu dapat mempertimbangkan revisi kebijakan untuk memastikan bahwa semua warga, termasuk korban kejahatan, mendapatkan akses penuh terhadap layanan kesehatan tanpa diskriminasi," jelasnya.
Dikatakannya, progam UHC ini cukup bagus dan merupakan langkah positif bagi warga Sumut.
"UHC yang diluncurkan oleh Pemprov Sumut merupakan langkah positif dalam memberikan akses kesehatan kepada masyarakat. Dengan memanfaatkan KTP sebagai sarana untuk mendapatkan layanan kesehatan, namun perlu perhatian khusus untuk korban korban di atas," jelasnya.
Untuk itu, katanya Pemprov perlu mengambil beberapa langkah seperti mengeluarkan kebijakan yang menjamin akses kesehatan bagi korban kejahatan.
"Membangun kerjasama dengan rumah sakit untuk memberikan layanan darurat bagi korban tanpa biaya. Dan menyediakan anggaran khusus untuk menangani kasus-kasus ini," jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur Sumut Bobby Nasution mengatakan, warga Sumatera Utara sudah bisa berobat dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) per 1 Oktober 2025.
Bobby Nasution menjelaskan, hal itu dikarenakan Sumut telah mendapat predikat Universal Health Coverage (UHC) Prioritas, per 1 September 2025.
Untuk itu, Bobby Nasution meminta kepada seluruh perangkat daerah, bisa memastikan dan berkoordinasi soal layanan UHC bisa dinikmati masyarakat di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Sumut.
"Sehingga per 1Oktober2024 masyarakat yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) di wilayah Sumut, bisa dilayani di fasilitas kesehatan (Faskes) atau rumah sakit dengan hanya menunjukkan KTP saja," jelasnya dalam keterangan tertulis Rabu (10/8/2025).
(Cr5/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Alasan Jaksa Didesak Periksa Eks Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy pada Dugaan Korupsi Smartboard |
![]() |
---|
Digadang-gadang Calon Kuat Sekda Deli Serdang, Edwin Tak Ikut Daftar, Berikut Nama Para Calonnya |
![]() |
---|
DPRD Siantar Bingung, Retribusi Sampah Baru Terkumpul Rp 1,7 Miliar, Padahal Target Rp 5,7 Miliar |
![]() |
---|
Wali Kota Tebingtinggi Bantah Merelokasi Pedagang saat Revitalisasi Pasar Inpres: Itu Hoaks |
![]() |
---|
Kementerian PKP Anggarkan Rp 30 M untuk Renovasi 1.992 Rumah Tak Layak Huni di 13 Kab/Kota di Sumut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.