Sidang Korupsi Jalan Sumut

Akui Terima Uang dari Tersangka Korupsi Jalan, Mantan Pj Sekda Sumut: Uang Jumat Berkah 

Kepada hakim, Efendy mengakui, bahwa anggaran pembangunan Jalan Sipiongot tidak ada dalam APBD Sumut. 

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG KORUPSI - Mantan Pj Sekretaris Daerah Sumut Effendy Pohan saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/10/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Mantan Pj Sekretaris Daerah Sumatera Utara, Efendy Pohan, dengan malu-malu mengakui pernah menerima uang sebesar Rp 5 juta dari Rasuli Efendi Siregar, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut.

Rasuli kini menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara yang juga menjerat Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting.

Efendy dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan keterangan terkait pergeseran anggaran pembangunan jalan Sipiongot batas Labuhanbatu senilai Rp 91 miliar.

Dalam kasus ini, terdakwa adalah Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dan Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi.

SIDANG KORUPSI JALAN - Mantan Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi saat dihadirkan sebagai saksi korupsi jalan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/10/2025).
SIDANG KORUPSI JALAN - Mantan Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi saat dihadirkan sebagai saksi korupsi jalan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/10/2025). (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH)

Kepada hakim, Efendy mengakui bahwa anggaran pembangunan Jalan Sipiongot tidak tercantum dalam APBD Sumut.

“Saya tahu ada anggaran untuk jalan Sipiongot, tapi dalam APBD murni anggarannya tidak ada. Sejak Januari sudah ada pergeseran anggaran berdasarkan Inpres sebagai payung hukum. Setahu saya, ini terkait jalan di Nias dan beberapa jalan lain selain di Sipiongot,” ujar Efendy.

Efendy menjelaskan bahwa sebagai Ketua TAPD, dia memang menyetujui adanya pergeseran anggaran tersebut, salah satu pertimbangannya adalah penyesuaian visi dan misi Gubernur.

“Itu berdasarkan hasil rapat yang menyetujui dua proyek ini, kami semua menyetujui,” tambah Efendy.

Namun, ketika ditanya mengenai proses tender jalan Sipiongot yang bermasalah, Efendy mengakui bahwa pergeseran anggaran tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen perencanaan.

Efendy juga mengaku tidak mengenal dua terdakwa, Kirun dan Rayhan.

“Saya hanya tahu pemenang proyeknya dari berita, Pak Kirun. Saya tidak kenal dengan para terdakwa. Setelah anggaran disahkan, saya tidak tahu kelanjutannya,” ujarnya.

Ia juga mengklaim tidak pernah menerima apapun dari proses tender tersebut, termasuk dari Rasuli Efendi Siregar yang merupakan mantan bawahannya.

“Saya juga tidak pernah menerima sesuatu dari Rasuli,” tambah Efendy.

Namun, Jaksa menanyakan lebih jauh karena dari bukti yang ada, Efendy ternyata pernah menerima uang dari Rasuli.

Awalnya, Efendy mengaku lupa soal itu. Namun Jaksa kemudian memperlihatkan bukti transfer uang sebesar Rp 5 juta yang dikirim oleh Rasuli pada Kamis, 24 April 2025, melalui Bank Sumut.

Melihat bukti tersebut, Efendy dengan malu-malu mengakui penerimaan uang itu.

Namun dia menjelaskan bahwa uang tersebut adalah sedekah Jumat berkah yang mereka kumpulkan untuk disalurkan kepada masyarakat.

“Ada memang Rp 5 juta, tapi itu uang sedekah Jumat. Kami biasanya mengumpulkan sedekah Jumat untuk menyumbang ke panti asuhan,” jelas Efendy.

Jaksa kemudian mengingatkan bahwa uang tersebut dikirim pada hari Kamis, bukan Jumat.

“Tapi uang itu dikirim bukan hari Jumat, melainkan Kamis,” kata Jaksa.

SIDANG KORUPSI  - Lima saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus suap pembangunan jalan di Sumut, dengan dua terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi, Rabu (1/9/2025).
SIDANG KORUPSI  - Lima saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus suap pembangunan jalan di Sumut, dengan dua terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi, Rabu (1/9/2025). (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH)

Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu menilai, pergeseran anggaran yang menjadi pangkal masalah terjeratnya mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting bersama 4 lainnya, perlu diteliti lebih dalam

Hal itu disampaikannya usai memimpin sidang perkara atas terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Group, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dan Direktur PT Rona Na Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi, Rabu (1/10/2025).

Dalam persidangan tersebut, lima orang saksi dihadirkan.

Sebelum menutup sidang, Hakim Khamozaro menyoroti bahwa pergeseran anggaran yang dilakukan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Utara yang dijabat Bobby Nasution perlu dikonfirmasi langsung kepada pembuat kebijakan.

"Majelis perlu menjernihkan bahwa, dari hasil fakta persidangan, kemudian dilanjutkan pemeriksaan, nanti kami akan mempertimbangkan saksi-saksi tambahan yang tidak ada dalam BAP.

Siapa pun dia, karena yang berseliweran ada perintah majelis untuk memanggil gubernur begitu. Jadi kalau ada fakta persidangan yang keterkaitan dan memerlukan keterangan gubernur saat itu, majelis akan mengumumkan di persidangan," kata Hakim Khamozaro.

Khamozaro menilai, pergeseran anggaran dilakukan tanpa pertimbangan dan perencanaan yang jelas. 

Menurutnya, pergeseran anggaran yang dilakukan tehadap pembangunan Jalan Sipiongot batas Labuhanbatu, menjadi pangkal masalah korupsi yang merugikan masyarakat. 

"Tapi kita harus liat fakta. Dari persidangan yang saya lihat, pergeseran anggaran yang dikonfirmasi, atau wajib kita sampai dengan bertanya langsung kepada decision maker, (pengambilan keputusannya)," katanya. 

Menurut Khamozaro, tanpa rencana dan evaluasi yang dilakukan gubernur, pergeseran anggaran menimbulkan masalah. 

"Karena ini tidak ada evaluasi dan dokumen, tidak ada perencanaan dan segala macam. Kalau gitu ngapain ada Pergubnya sampai muncul angka dan nominal sampai muncul pergeseran anggaran itu," kata dia. 

Mantan Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Effendy Pohan (tengah) bersama mantan Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi (kiri) dan Kepala Bappelitbang Sumut Dikky Anugerah Panjaitan mengikuti sidang sebagai saksi kasus suap, di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Rabu (1/10/2025). Agenda sidang pembacaan keterangan terhadap lima saksi yang dihadirkan jaksa KPK terkait kasus suap pembangunan jalan di Sumut, dengan dua terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi.
Mantan Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Effendy Pohan (tengah) bersama mantan Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi (kiri) dan Kepala Bappelitbang Sumut Dikky Anugerah Panjaitan mengikuti sidang sebagai saksi kasus suap, di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Rabu (1/10/2025). Agenda sidang pembacaan keterangan terhadap lima saksi yang dihadirkan jaksa KPK terkait kasus suap pembangunan jalan di Sumut, dengan dua terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Topan Besok Hadir

Selain itu, Khamozaro juga menyampaikan bahwa esok hari, dua tersangka utama dalam perkara ini yaitu Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

"Kita akan memeriksa saksi ke depan, salah satunya Topan dan Rasuli," kata dia 

Kepada Pj Sekda Sumut Efendy Pohan, hakim juga meminta agar segala dokumen perihal pergeseran anggaran diserahkan ke hakim. 

"Untuk saksi Efendy tolong bawa dokumen perihal pergeseran anggaran. Kita akan melihat bagaimana pergeseran anggaran itu yang ratusan miliar sementara dokumen dan perencanaannya tidak ada, visibilitasnya, tidak ada.

Kemudian bahan evaluasi tidak ada, bagaimana ini? Jangan-jangan para TAPD ini ikut bermain api dalam masalah ini," kata hakim. 

"Apalagi ada tadi dari meja gubernur satu hari langsung ditandatangani. Kapan gubernur mengevaluasinya, kapan gubernur meminta timnya untuk persentase?

Sehingga wajar kalau ada pergeseran anggaran. Ini fakta fakta sidang yang perlu digali di depan," katanya.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved