Breaking News

Sumut Terkini

Dijanjikan Rp 100 Juta, Kurir Sabu Lintas Provinsi Ini Meringkuk di Jeruji Besi Usai 2 Kali Lolos

Jumlah barang bukti sabu-sabu yang berhasil digagalkan sebanyak 28 kilogram dengan waktu pengungkapan berbeda.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Momen Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menginterogasi 4 kurir narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (7/10/2025). Kurir ditangkap di tempat yang berbeda. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bekerjasama dengan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu.

Jumlah barang bukti sabu-sabu yang berhasil digagalkan sebanyak 28 kilogram dengan waktu pengungkapan berbeda.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, pertama kali mereka mengungkap 13 Kilogram sabu-sabu di Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Disini ada dua tersangka yang ditangkap yakni PE dan PL, warga Tanjung Balai, yang akan membawa narkoba dari Sumatera Utara ke Palembang.

"Soal 13 kg sabu saya sebutkan, ini ada tersangka PE dan tersangka AL, awalnya barang bukti tersebut akan dibawa menuju Palembang,"kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Selasa (7/10/2025).

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka baru menerima upah sebesar Rp 10 juta.

Sedangkan jika berhasil, dua tersangka dijanjikan uang sebesar Rp 100.

"Kita berhasil kolaborasi, mereka telah menerima upah 10 Juta, dan akan diupah kalau berhasil Rp 100 juta."

Kemudian, untuk kurir yang 15 Kilogram sabu-sabu inisial SU dan KJ, ditangkap ketika akan mengantar ke Kabupaten Mandailing Natal.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan Polisi, mereka sudah sempat berhasil menjadi kurir sebanyak 2 kali di tahun 2025 ini.

Pertama, mereka berhasil mengantarkan sabu seberat 6 kilogram dan yang kedua sebanyak 7 kilogram.

Para kurir ini dikendalikan orang berbeda-beda, yang hingga kini masih diburu.

"Namun menariknya kedua tersangka ini di tahun 2025 sudah melakukan 3 kali pengantaran yang pertama adalah 6 kg, 8 kg dan terakhir adalah 15 kg. Kedua tersangka ini, dikendalikan DPO IFH yang sedang kita lakukan pengejaran."

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved