Sumut Terkini
Zahir Eks Bupati Batu Bara Dipastikan Masih Nyandang Status Tersangka Kasus Dugaan Suap Seleksi PPPK
Sehingga perkaranya hingga kini belum rampung dan tersangka tak kunjung dikirim ke Kejaksaan.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Subdit III Tindak Pidana Korupsi Polda Sumut memastikan mantan Bupati Batu Bara periode 2018-2023 bernama Zahir, masih menyandang status tersangka.
Diketahui Zahir ditetapkan tersangka dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun anggaran 2023, pada 29 Juni 2024 lalu.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon mengatakan, berkas perkara Zahir berulang kali dikembalikan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejati) atau P19.
Sehingga perkaranya hingga kini belum rampung dan tersangka tak kunjung dikirim ke Kejaksaan.
Siti menyebut penyidik berkirim surat ke Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejati) untuk permintaan ekspose perkara.
Hal ini dilakukan untuk memberikan gambaran secara menyeluruh tentang perkara yang ditangani.
"Bahwa penyidik sudah mengirimkan surat permintaan ekspose ke Kejatisu terkait P19 berulang dengan petunjuk,"kata AKBP Siti Rohani Tampubolon, Kamis (9/10/2025).
Polisi menyatakan selama ini sudah berusaha memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum (JPU).
Diantaranya, ketika diminta memfaktakan aliran uang suap seleksi penerimaan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Batu Bara tahun 2023.
Penyidik, lanjut Siti, sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengecek rekening Zahir.
Kemudian hasil laporan PPATK juga sudah diterima penyidik untuk melengkapi berkas perkara.
Akan tetapi, diduga Kejaksaan kembali mengembalikan berkas perkara disertai petunjuk baru
"Penyidik telah berkoordinasi dengan PPATK terkait aliran dana yang masuk ke rekening tersangka m dan laporan hasil pemeriksaan dari PPTAK atas audit dari rekening tersangka sudah diterima penyidik."
Jalan Berliku Zahir VS Polisi
Zahir ditetapkan tersangka dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 29 Juni 2024 lalu.
Sejak awal dipanggil untuk diperiksa, ia kerap mangkir, sampai akhirnya Polda Sumut memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 29 Juli 2024 lalu.
Bukan menyerahkan diri, ia malah mengajukan permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan Polisi.
Tapi belakangan permohonan praperadilan itu dicabut, kemudian dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Medan.
Pada 12 Agustus kemarin, Zahir menyerahkan diri ke Polda Sumut, tapi kemudian penahanannya ditangguhkan.
Polisi menjelaskan, penyidik memiliki pertimbangan kenapa tersangka dugaan suap yang melawan Polisi malah ditangguhkan usai menyerahkan diri.
Beberapa alasan ialah tidak melarikan, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya.
"Ada alasan yang diatur undang-undang oleh penyidik. Tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatan dan alasan lainnya yang diatur undang-undang,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, saat itu.
Usai ditangguhkan, pada 28 Agustus lalu Zahir mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati Batu Bara bersama calon Wakilnya Aslam Rayuda.
Kemudian beberapa hari setelah dibebaskan dan sempat mendaftar ke KPU, pada Selasa 3 September, Polisi kembali menangkap Zahir.
Selanjutnya, 20 hari setelah ditangkap, tepatnya Senin 23 September, Polisi kembali menangguhkan Zahir hingga ia bisa melenggang bebas menghadiri pengundian nomor urut calon Bupati dan wakil Bupati .
Sebelumnya Polisi juga telah menetapkan status tersangka terhadap Lima orang lainnya yakni AH, kepala dinas pendidikan Kabupaten Batu Bara, MD, kepala badan kepegawaian pengembangan dan sumber daya manusia, F, wiraswasta yang juga adik mantan Bupati.
Kemudian DT sekretaris dinas pendidikan dan RZ sebagai kabid pembinaan ketenagaan dinas pendidikan.
Dalam kasus dugaan kecurangan rekrutmen PPPK ini, Faizal, wiraswasta, adik kandung mantan Bupati Batu Bara 2018-2023, diduga menerima uang sebesar Rp 2 Miliar.
Faisal diduga menerima uang sebesar Rp 2 Miliar dari Adenan Haris, kepala Dinas Pendidikan Baru Bara dan Muhammad Daud Kepala BKPSDM Kabupaten Batu Bara.
Haris dan Muhammad Daud memberikan uang kepada Faisal pada akhir tahun 2023, usai pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPPK.
Uang berasal dari para peserta seleksi yang dimintai oleh Kadisdik dengan jumlah bervariasi mulai dari puluhan juta hingga lebih setiap pesertanya.
"Adik mantan Bupati Batu Bara 2018-2023 menerima uang sebesar Rp 2 Miliar dalam seleksi penerimaan PPPK tahun 2023. Diterima dari 2 orang tersangka lainnya,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (22/2/2024).
(Cr25/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Gubsu Bobby Targetkan Investasi yang Masuk ke Sumut Sebesar Rp 100 Triliun |
![]() |
---|
Dilantik jadi Sekda, Dedi Maswardy Langsung Dapat Tugas Mengendalikan Inflasi di Deli Serdang |
![]() |
---|
Pensiunan PPK PJN I Sumut Kedinginan di Ruang Sidang sesaat Dicecar Korupsi Jalan |
![]() |
---|
Polda Sumut Ungkap Penyebab Tewasnya Personel Polres Binjai Ditemukan Tak Bernyawa di Rumah |
![]() |
---|
Rekening Honorer jadi Penampung Fee Proyek Jalan PPK Satker PJN I Sumut Heliyanto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.