Sungai dan Sawah Perlu Penanganan Khusus, Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD

Menurutnya, restrukturisasi tersebut juga telah mendapat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
Kantor Gubernur Sumut yang terletak di Jalan Pangeran Diponegoro, Medan . 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sumut Dedi Jaminsyah Putra mengatakan, Pemerintah Provinsi Sumut sedang melakukan penataan ulang struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara menyeluruh.

Dikatakannya, hal ini bertujuan untuk perbaikan tata kelola di Pemprov Sumut. Selain itu untuk peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik.

Menurutnya, restrukturisasi tersebut juga telah mendapat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kita sedang menata kembali struktur organisasi sesuai kebutuhan masyarakat, agar kinerja pemerintahan semakin meningkat,” ujar Dedi, Kamis (23/10/2025).

Baca juga: Wesly Silalahi Kerahkan OPD Pemko Siantar Untuk Cepat Tanggap terhadap Korban Bencana Puting Beliung

Dedi merinci sejumlah perubahan penting pada struktur OPD, di antaranya pemisahan Dinas PUPR menjadi ‎Dinas Bina Marga, Bina Konstruksi, Cipta Karya, dan Tata Ruang. Sementara Bidang Sumber Daya Air akan berdiri sendiri sebagai dinas baru. Selain itu, nomenklatur Bappelitbang akan berubah menjadi Bapperida.

"Unit Cipta Karya dan Tata Ruang akan beralih fungsi, sementara urusan perumahan dan permukiman akan menjadi salah satu fokus utama," katanya.

Di sisi lain, lanjutnya, Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura akan digabung dengan Dinas Perkebunan dan Peternakan, menjadi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.

“Pemisahan dan penggabungan ini didasari oleh isu strategis nasional dan daerah, seperti kedaulatan pangan dan ketahanan air. Sungai-sungai besar serta lahan persawahan luas di Sumut memerlukan penanganan khusus,” jelasnya.

Dedi menambahkan, penggabungan beberapa OPD juga ditujukan untuk efisiensi anggaran dan efektivitas pelaksanaan program, mengingat sebagian fungsi pembinaan perkebunan dan peternakan kini telah dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota.

“Seluruh penataan ini bertujuan agar pelayanan publik dan program pemerintah berjalan lebih fokus dan tepat sasaran, sesuai kebutuhan pembangunan di Sumut,” ujarnya.

Dedi berharap, penataan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) ini dapat rampung dalam waktu dekat.

"Saat ini seluruh dokumen dan rekomendasi terkait penataan SOTK tengah difinalisasi oleh Biro Organisasi bekerja sama dengan Kemendagri.

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved