Sumut Terkini
5 Objek Ini Lolos Sidang Rekomendasi Cagar Budaya, Kini Diusulkan ke Wali Kota Siantar
Hasilnya, terdapat lima objek bangunan yang akan diusulkan sebagai Cagar Budaya di Kota Pematangsiantar.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Tim Ahli Cagar Budaya Kota Pematangsiantar telah menyelesaikan sidang rekomendasi penetapan Cagar Budaya Kota Pematangsiantar Tahun 2025.
Hasilnya, terdapat lima objek bangunan yang akan diusulkan sebagai Cagar Budaya di Kota Pematangsiantar.
Dalam rangka upaya pelestarian Cagar Budaya (CB), Dinas Pendidikan melalui Bidang Pendidikan Non-formal dan Kebudayaan telah melaksanakan sidang rekomendasi penetapan cagar budaya yang dilaksanakan pada Senin-Selasa 27-28 Oktober 2025 di Aula Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar.
"Tim Pendaftaran Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) berhasil memaparkan 5 ODCB didepan Tim Ahli Cagar Budaya kota Pematangsiantar dengan diskusi yang dinamis dan kontruktif," kata Kabid Pendidikan Non-Formal dan Kebudayaan, Fahrudin Sagala, saat dikonfirmasi Kamis (30/10/2025).
Pada sidang tersebut, lanjut Fahrudin, hadir Asisten I mewakili Wali Kota Pematangsiantar, Happy Oikumenis Daely dan membuka sidang secara resmi. Kemudian beberapa OPD terkait seperti Dinas Pariwisata, Dinas Arsip, mewakili Kabag Hukum, dan Dinas PUTR.
Sidang juga ikut menghadirkan Camat Siantar Barat, Camat Siantar Selatan, Lurah Simalungun, Lurah Proklamasi, selalu daerah asal objek-objek Cagar Budaya. Kemudian hadir Partuha Maujana Simalungun (PMS) dan Persatuan Cendikiawan Adat Simalungun (PCAS).
Fahrudin menjelaskan bahwa Kota Pematangsiantar menyimpan kekayaan warisan budaya yang sudah termasuk kategori cagar budaya.
Hal ini tidak terlepas dari sejarah bahwa dulunya Kota ini dijadikan sebagai salah satu pusat pemerintahan kolonial dan perkebunan.
Menurut dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Kota Pematangsiantar tahun 2022, ada 64 objek yang diduga cagar budaya yang terdiri dari benda, bangunan, bahkan situs dan kawasan cagar budaya.
Lima diantaranya pada tahun 2024 telah ditetapkan sebagai cagar budaya, yaitu;
1.  Balai Kota/ Kantor Walikota Pematangsiantar
2.  Museum Simalungun
3.  Arca Pengulu Balang Parorot
4.  Arca Bidak Catur Raja Nagur
5.  Arca Raja Manunggang Kuda. 
Selanjutnya, pada tahun 2025 ini, Tim Pendaftaran ODCB telah mendaftarkan 5 objek kategori bangunan dan telah dibahas pada sidang rekomendasi penetapan cagar budaya.
Kelima Objek Diduga Cagar Budaya tersebut adalah :
1.    Rumah Dinas Asisten Apoteker RSU dr. Djasamen Saragih
2.    Pesangrahan Raja Siantar
3.    Kantor Pusat GKPS Lama
4.    Rumah Rajamin Purba
5.    Rumah Direktur RSU dr. Djasamen Saragih. 
Nantinya hasil Sidang Rekomendasi Penetapan akan diajukan kepada Wali Kota Pematangsiantar untuk ditetapkan menjadi Cagar Budaya Kota Pematangsiantar tahun 2025.
"Khusus untuk rumah Rajamin Purba, ada catatan bahwa kita menunggu persetujuan ahli waris keluarga," kata Fahrudin kembali.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Kecamatan Tanjung Pura Direncanakan Jadi Cagar Budaya Melayu, Ondim: Bila Perlu Jadi Permendagri |   | 
|---|
| Kejari Sibolga Geledah Kantor dan Rumah Kades di Tapteng, Kasi Pidsus: Dugaan Penggelapan Dana Desa |   | 
|---|
| Kejatisu Geledah Kantor Disidik dan Badan Pendapat Daerah Tebingtinggi soal Korupsi |   | 
|---|
| TERKINI Kondisi Korban Lakalantas di Toba, Masih Dirawat di Rumah Sakit |   | 
|---|
| Segera Terwujud, ke Ruangan Bupati Deli Serdang Bisa Pakai Lift, Biaya Rehabilitasi Rp2 Miliar Lebih |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.