Breaking News

Sumut Terkini

Pakai Kursi Roda, Mantan Kepala UPT Puskesmas Parsoburan Divonis 1 Tahun Kasus Korupsi

Perbuatan terdakwa, kata hakim, terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
Di atas kursi roda, mantan Kepala UPT Puskesmas Rawat Inap Parsoburan, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba, Ria Agustina Hutabarat dinyatakan bersalah dan divonis hakim 1 tahun penjara dalam perkara korupsi, Jumat (7/11/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Di atas kursi roda, mantan Kepala UPT Puskesmas Rawat Inap Parsoburan, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba, Ria Agustina Hutabarat dinyatakan bersalah dan divonis hakim 1 tahun penjara dalam perkara korupsi

Putusan dibacakan hakim ketua Deni Syahputra, dalam sidang di ruang Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (6/11/2025) sore. 

Hakim meyakini, terdakwa oknum PNS itu terbukti bersalah korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun Anggaran 2024.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ria Agustina Hutabarat oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 tahun denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan," ucap hakim Deni. 

Perbuatan terdakwa, kata hakim, terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi

"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum, terdakwa telah mengembalikan seluruh kerugian negara," sebutnya. 

Atas putusan itu, baik penasehat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Toba, kompak menyatakan pikir-pikir selama 7 hari, apakah menerima atau mangajukan upaya hukum banding. 

Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut selama 14 bulan penjara denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Diketahui, pada tahun 2024 UPT Puskesmas Rawat Inap Parsoburan menerima alokasi dana BOK sebesar Rp744.750.000 dan dana JKN sebesar Rp870.000.000. Dari dana tersebut, terdakwa diduga memiliki niat untuk menguasai sebagian dana guna memperkaya diri sendiri.

Modus yang digunakan, dilakukan dengan memotong dan mengatur penggunaan dana BOK dan JKN pada kegiatan belanja barang konsumsi berupa nasi kotak dan snack.

 Terdakwa memerintahkan penyedia, Yunita Siagian, untuk membuka rekening Bank Sumut atas namanya sendiri, yang kemudian digunakan sebagai rekening pencairan anggaran kegiatan. 

Melalui rekening tersebut, dilakukan transfer sebesar Rp105.985.000, yang kemudian sebagian besar uangnya diminta terdakwa untuk diserahkan kembali kepadanya secara tunai.

Kemudian, terdakwa membuat bon kwitansi dan laporan pertanggung jawaban fiktif, dengan mencantumkan harga satuan nasi kotak sebesar Rp35.000 dan snack Rp7.000, padahal harga riil pembelian hanya Rp25.000 untuk nasi kotak dan Rp5.000 untuk snack.

Selisih harga inilah yang diduga menjadi keuntungan pribadi terdakwa.

Hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Toba, menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp47.720.506 atas pengeluaran belanja barang konsumsi tersebut. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved