Breaking News

Sumut Terkini

Jaksa di Binjai Diduga Minta Uang ke Keluarga Terdakwa, Janjikan Hukuman Ringan, Tapi Ingkar Janji

Namun hasil putusan majelis hakim berbanding terbalik dengan iming-iming yang disampaikan oknum jaksa Kejaksaan Negeri Binjai.

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANIL
KANTOR JAKSA - Suasana Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, yang berada di Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara.  

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI- Dijanjikan meringankan hukuman, oknum jaksa berinisial RS diduga meminta sejumlah uang kepada keluarga terdakwa.

Namun hasil putusan majelis hakim berbanding terbalik dengan iming-iming yang disampaikan oknum jaksa Kejaksaan Negeri Binjai.

Mulanya suasana hening di Pengadilan Negeri Binjai berubah menjadi sedih, Kamis (6/11/2025).

Orangtua terdakwa narkotika menangis histeris ketika mendengar putusan yang disampaikan Hakim Ketua, Baktiar.

Adapun terdakwa narkotika dimaksud berinisial MVAP, dengan barang bukti hampir 100 gram sabu. 

Keluarga terdakwa menjelaskan, menemui oknum jaksa itu usai sidang pertama dengan agenda mendengarkan dakwaan.

Kata sumber, yang menemui jaksa adalah istri terdakwa beserta seorang saksi lainnya. 

"Uang yang diserahkan kepada ibu (oknum jaksa) itu dari utang. Yang menemuinya istri anak saya (terdakwa) dan abang saya," ujar ibu terdakwa.

Istri terdakwa saat ini tengah hamil dan terus mengikuti jalannya sidang sang suami di Pengadilan Negeri Binjai

Ibu terdakwa menambahkan, oknum jaksa meminta Rp 20 juta untuk meringankan hukuman dengan iming-iming 5 tahun kurungan penjara.

Usai uang diserahkan, tuntutan RS malah 14 tahun kurungan penjara. Istri dan ibu terdakwa lemas mendengar tuntutan dari oknum jaksa RS.

"Uang yang kami kasih kurang, Rp 18 juta yang terkumpul dengan cara berutang. Saat ketemu itu, istrinya (terdakwa) yang memberikan uangnya, disuruh masukkan ke dalam tas (oleh oknum jaksa RS)," kata ibu terdakwa. 

"Uang yang kami masukkan ke tas sudah tersusun rapi di dalam plastik itam, pecahan Rp 100 ribu semua. Setelah kami masukkan, ibu (oknum jaksa RS) itu bilang: seburuk-buruknya, sejelek-jeleknya 5 tahun. Tapi malah dituntut 14 tahun, nangis saya," tambah istri terdakwa.

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing sudah berkoordinasi dengan bidang tindak pidana umum berkaitan dengan oknum RS tersebut. 

"Kami akan klarifikasi dulu terhadap yang bersangkutan, bagaimana kronologinya," ujar Noprianto, Jumat (7/11/2025).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved