Sumut Terkini

PT Medan Diskon Vonis Oknum Polisi Simalungun dan Pengusaha Terlibat Pembunuhan

Turun lebih rendah dari Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang sebelumnya menjatuhkan pidana 12 tahun penjara. 

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIJA
Sidang Putusan Tingkat Pertama terhadap Joe Frisko CS di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Jumat (29/8/2025). Teranyar para pelaku divonis lebih rendah oleh Pengadilan Tinggi Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Pengadilan Tinggi Medan mengurangi vonis penjara terhadap terdakwa kasus pembunuhan secara bersama-sama yang melibatkan oknum Polres Simalungun, Bripka Hendra Purba (40) lewat putusan yang diucapkan terbuka pada Rabu (29/10/2025). 

Pengadilan Tinggi Medan memvonis Hendra dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Turun lebih rendah dari Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang sebelumnya menjatuhkan pidana 12 tahun penjara. 

Dalam mengadili Hendra Purba, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan yakni Polin Tampubolon (Hakim Ketua), Waspin Simbolon (Hakim Anggota I) dan Richard Silalahi (Hakim Anggota II).

Ketiganya sepakat membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor 54/Pid.B/2025/PN Pms pada tanggal 29 Agustus 2025.

“Menyatakan terdakwa Hendra Purba tersebut di atas tidam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu primair dan subsidair,” bunyi putusan majelis hakim.

Majelis juga membebaskan terdakwa Hendra Purba dari dakwaan alternatif kesatu primair dan subsidair dan mengaranan bahwa terdakwa bersalah membantu pembunuhan berencana terhadap Mutia Pratiwi alias Shela. 

“Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” bunyi putusan ini.

Pelaku Utama Lolos Hukuman Seumur Hidup

Dalam kesempatan terpisah, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan juga mengurangi vonis seumur hidup terhadap pelaku utama pembunuhan Mutia Pratiwi alias Shela yakni pengusaha mi kemasan asal Pematangsiantar, Joe Frisko Johan. 

Majelis dengan nama yang sama dengan komposisi berbeda, Richard Silalahi (ketua) dan Waspin Simbolon (Hakim Anggota I) dan Polin Tampubolon (Hakim Anggota II) mengubah putusan pengadilan negeri Pematangsiantar Nomor 55/Pid.B/2025/PN Pms pada 29 Agustus 2025 yang sebelumnya memvonis seumur hidup. 

“Menjatuhkan pidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ucap Majelis Hakim dalam putusannya, Rabu (29/10/2025) lalu.

Dalam perkara ini, Joe Frisko diketahui membunuh kekasihnya Mutia Pratiwi alias Sela di kediamannya yang ada di Jalan Merdeka Kota Pematangsiantar pada Oktober 2024. Mayat Mutia Pratiwi alias Sela kemudian dibuang ke Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada Selasa (22/10/2024).

Belakangan diketahui, dalam aksinya Joe Frisko ini, ia dibantu oleh beberapa orang yang di antaranya adalah dua personel polisi asal Polres Pematangsiantar dan Polres Simalungun, Bripka Jeffry Hendrik Siregar (Vonis 9 bulan) dan Hendra Purba (Vonis 8 tahun) penjara.

(alj/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved