Sumut Terkini
Ingatkan Risiko Ubah Area Pertanian Jadi Kavling, Dinas PUTR Siantar Sebut PBG tidak Keluar
Di Kota Pematangsiantar sendiri, tercatat 46,42 hektare lahan telah berubah menjadi perumahan dan kavling/persil tanah
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Kepala Bidang Infrastruktur dan Cipta Karya pada Dinas PUTR Pematangsiantar, HJ Musa Silalahi mengingatkan bahwa area sawah yang kemudian diperuntukkan menjadi kavling perumahan berpotensi melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah Pematangsiantar.
Musa menerangkan bahwa, untuk (kompleks perumahan) yang berada sebagai kawasan permukiman dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) umumnya memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) jika dibangun oleh pengembang.
“Kecuali untuk tanah persil biasanya peruntukan memang masih pertanian, karena itu PBG-nya nggak akan bisa keluar,” ujar Musa Silalahi.
Berdasarkan Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan secara tegas mengatur bahwa lahan pertanian, terutama yang masuk kategori LP2B, harus digunakan untuk kegiatan pertanian dan tidak boleh dialihfungsikan secara permanen.
Kemudian, berdasarkan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang juga mengatur penggunaan lahan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setempat. PBG hanya dapat diterbitkan jika rencana pembangunan (perumahan) sesuai dengan tata ruang yang berlaku.
PBG, sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP No. 16 Tahun 2021, memerlukan verifikasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR).
Di Kota Pematangsiantar sendiri, tercatat 46,42 hektare lahan telah berubah menjadi perumahan dan kavling/persil tanah dalam beberapa tahun terakhir. Sebarannya ada di empat Kecamatan yakni Siantar Martoba, Siantar Sitalasari, Siantar Marimbun dan Siantar Marihat.
Nama Perumahan/Kavling yang Sebelumnya Adalah Lahan Pertanian di Kota Pematangsiantar :
Kecamatan Siantar Marimbun :
- Bungaran - Tong Marimbun
- Suka Mulia - Tong Marimbun
- Victory - Tong Marimbun
- Agave - Nagahuta Timur
- Boru Hutagalung - Tong Marimbun
- Jhon Situmorang - Tong Marimbun
- Tanpa Nama - Nagahuta Timur
- Tanpa Nama - Nagahuta Timur
- Tanpa Nama - Nagahuta Timur
- Tanpa Nama - Nagahuta Timur
- Tanpa Nama - Nagahuta Timur
Kecamatan Siantar Marihat
- Bungaran - Mekar Nauli
- Tanpa Nama - Mekar Nauli
Kecamatan Siantar Martoba
- Kasnan - Sumber Jaya
- RAB Residen - Sumber Jaya
- RAB Residen - Sumber Jaya
- ASIDO - Sumber Jaya
- ASIDO - Tambun Nabolon
- Tanpa Nama - Tanjung Pinggir
Kecamatan Siantar Sitalasari
- Mandalina - Bah Kapul
- Sibatubatu - Bah Sorma
- Boru Sitorus - Bah Sorma
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| PT Medan Diskon Vonis Oknum Polisi Simalungun dan Pengusaha Terlibat Pembunuhan |
|
|---|
| 3 Anak di Langkat Hilang 5 Tahun Tak Pernah Ditemukan, Orang Tua Korban Cari Keadilan di Polda Sumut |
|
|---|
| BPK Sumut Lakukan Supervisi atas Audit Kinerja Efektivitas Penanggulangan TBC bagi Pemkab Humbahas |
|
|---|
| Masinton Ungkap Hanya 2 Perusahaan Sawit Setujui Plasma, Membandel Siap-siap Izin Dicabut |
|
|---|
| Polres Labuhanbatu Selatan Gelar Apel Operasi Zebra Toba 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/DEGRADASI-LAHAN-PERTANIAN-Salah-satu-kompleks-perumahan.jpg)