Sumut Terkini

Ingatkan Risiko Ubah Area Pertanian Jadi Kavling, Dinas PUTR Siantar Sebut PBG tidak Keluar

Di Kota Pematangsiantar sendiri, tercatat 46,42 hektare lahan telah berubah menjadi perumahan dan kavling/persil tanah

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIJA
DEGRADASI LAHAN PERTANIAN - Salah satu kompleks perumahan yang ada di Kecamatan Siantar Martoba diketahui memakai lahan pertanian. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Kepala Bidang Infrastruktur dan Cipta Karya pada Dinas PUTR Pematangsiantar, HJ Musa Silalahi mengingatkan bahwa area sawah yang kemudian diperuntukkan menjadi kavling perumahan berpotensi melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah Pematangsiantar. 

Musa menerangkan bahwa, untuk (kompleks perumahan) yang berada sebagai kawasan permukiman dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) umumnya memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) jika dibangun oleh pengembang. 

“Kecuali untuk tanah persil biasanya peruntukan memang masih pertanian, karena itu PBG-nya nggak akan bisa keluar,” ujar Musa Silalahi. 

Berdasarkan Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan secara tegas mengatur bahwa lahan pertanian, terutama yang masuk kategori LP2B, harus digunakan untuk kegiatan pertanian dan tidak boleh dialihfungsikan secara permanen.

Kemudian, berdasarkan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang juga mengatur penggunaan lahan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setempat. PBG hanya dapat diterbitkan jika rencana pembangunan (perumahan) sesuai dengan tata ruang yang berlaku.

PBG, sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP No. 16 Tahun 2021, memerlukan verifikasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR). 

Di Kota Pematangsiantar sendiri, tercatat 46,42 hektare lahan telah berubah menjadi perumahan dan kavling/persil tanah dalam beberapa tahun terakhir. Sebarannya ada di empat Kecamatan yakni Siantar Martoba, Siantar Sitalasari, Siantar Marimbun dan Siantar Marihat.

Nama Perumahan/Kavling yang Sebelumnya Adalah Lahan Pertanian di Kota Pematangsiantar :

Kecamatan Siantar Marimbun :

- Bungaran - Tong Marimbun
- ⁠Suka Mulia - Tong Marimbun
- ⁠Victory - Tong Marimbun
- ⁠Agave - Nagahuta Timur
- ⁠Boru Hutagalung - Tong Marimbun
- ⁠Jhon Situmorang - Tong Marimbun
- ⁠Tanpa Nama - Nagahuta Timur
- ⁠Tanpa Nama - Nagahuta Timur
- ⁠Tanpa Nama - Nagahuta Timur
- ⁠Tanpa Nama - Nagahuta Timur
- ⁠Tanpa Nama - Nagahuta Timur

Kecamatan Siantar Marihat

- Bungaran - Mekar Nauli
- ⁠Tanpa Nama - Mekar Nauli

Kecamatan Siantar Martoba

- Kasnan - Sumber Jaya
- ⁠RAB Residen - Sumber Jaya
- ⁠RAB Residen - Sumber Jaya
- ⁠ASIDO - Sumber Jaya
- ⁠ASIDO - Tambun Nabolon
- ⁠Tanpa Nama - Tanjung Pinggir

Kecamatan Siantar Sitalasari

- Mandalina - Bah Kapul
- ⁠Sibatubatu - Bah Sorma
- ⁠Boru Sitorus - Bah Sorma

(alj/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved